Putri Najib Razak Usai Sang Ayah Dipenjara: Bosku Tidak Akan Berakhir di Sini

24 Agustus 2022 11:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Federal, di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Foto: Hasnoor Hussain/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Federal, di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Foto: Hasnoor Hussain/REUTERS
ADVERTISEMENT
Eks Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, resmi dijebloskan ke penjara. Langkah ini diambil usai banding terakhir Najib terkait kasus korupsi yang menimpa dirinya ditolak pengadilan federal.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut ditanggapi oleh putri Najib, Nooryana Najwa Najib. Ia memastikan karier dan perjalanan sang ayah belum habis.
"Bosku tidak berakhir di sini," ujar Nooryana seperti dikutip dari The Star.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak keluar dari Pengadilan Federal saat jeda sidang, di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Foto: Lai Seng Sin/REUTERS
Bosku merupakan sebutan yang kerap melekat untuk Najib. Terutama usai Najib mencoba kembali ke dunia politik usai kekalahan pada pemilu 2008 lalu.
Dalam unggahan instgram-nya, Nooryana turut berjanji akan turut berjuang hingga mendapat keadilan bagi sang ayah.
"Anda belum mendapat keadilan hari ini dan kami tidak mendapat kesempatan untuk berjuang," ujar Nooryana.
"Saya berjanji pada ibu, abang, saya sendiri dan keluarga bahwa kami tidak akan beristirahat sampai kamu kembali bersama kami dengan selamat dan keadilan ditegakkan," sambung dia.
Pengadilan Federal menolak banding terakhir Najib pada Selasa (23/8). Setelahnya, Najib akan menjalani hukuman 12 tahun penjara di LP Kajang di luar Kuala Lumpur.
ADVERTISEMENT
Najib sendiri divonis 12 tahun penjara atas berbagai dakwaan yaitu penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang sampai pelanggaran kepercayaan kriminal. Skandal yang membawa Najib berakhir di bui berkaitan dengan BUMN 1MDB.
Najib terbukti menerima dana secara ilegal dari anak perusahaan 1MDB, SRC International. Dia meraup uang senilai USD 10 juta (Rp 149 miliar) ke kantong pribadinya.