Putri Raja Salman Dihukum Penjara di Prancis

13 September 2019 10:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putri Hassa Binti Salman. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Putri Hassa Binti Salman. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman percobaan kurungan selama 10 bulan kepada putri Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz, Hassa binti Salman.
ADVERTISEMENT
Hassa dihukum kurungan karena terbukti menyuruh bodyguard memukul seorang pekerja wanita. Peristiwa itu terjadi di rumah mewah Hassa di Paris pada 2016 lalu.
Sebelum divonis bersalah, Hassa mendapat berbagai dakwaan yaitu, memerintah pemukulan, menyandera, dan mempermalukan orang.
Vonis terhadap Hassa dijatuhkan secara absentia. Sejak surat penahanannya keluar pada Desember 2017 lalu, Hassa tidak diketahui di mana keberadaannya.
Di samping kurungan, Pengadilan Prancis memerintahkan Hassa membayar denda sebesar Euro 10 ribu atau setara Rp 154 juta.
Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dibanding yang diajukan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta Hassa divonis enam bulan percobaan kurungan dan denda Euro 5 ribu atau setara Rp 77 juta, demikian dilansir Al Jazeera.
Insiden yang membuat Hassa berurusan dengan hukum terjadi pada September 2016. Saat itu, Hassa memerintahkan, pengawalnya, Rani Saidi, memukul seorang pekerja bernama Ashraf Eid karena mengambil foto tanpa izin di rumahnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, bodyguard yang memukul korban, juga divonis bersalah dan dihukum percobaan kurungan delapan bulan ditambah denda Euro 5 ribu atau setara Rp 77 juta.
Hassa adalah salah satu tokoh penting di keluarga kerajaan Saudi. Ia merupakan kakak penguasa de facto Saudi Mohammed bin Salman (MbS).