Putri SYL Thita Nangis saat Dicecar Hakim soal Terapi Stem Cell hingga Beli Tas

5 Juni 2024 16:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Ketua Umum Garnita Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul saat menjadi saksi pada sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Garnita Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul saat menjadi saksi pada sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul, menangis di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi ayahnya. Indira menangis saat disinggung dugaan penerimaan sejumlah barang olehnya bersumber dari uang Kementan.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan SYL, Thita kerap disebut saksi turut menikmati keuntungan dari perbuatan dugaan korupsi SYL. Namun, Thita membantahnya.
Hakim kemudian menanyakan kepada Thita apakah akan melaporkan saksi-saksi di persidangan yang menuding dia menerima sejumlah barang dan fasilitas dari Kementan.
"Nama Saudara disebut-sebut seperti pertanyaan stem cell tadi yang Rp 200 juta, ya, itu kan nama Saudara tercemar," kata majelis hakim dalam persidangan yang digelar Rabu (5/6).
Thita membantah melakukan stem cell pakai uang Kementan.
"Iya Yang Mulia," jawab Thita.
"Di mana-mana pemberitaan seperti itu, apakah Saudara tidak ada niat untuk melapor orang-orang ini, Saudara punya hak untuk melapor kalau Saudara merasa nama Saudara dicemar, kan ini terbuka untuk umum semua melihat ini diliput semua," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Mendengar itu, Thita menangis. Dia tampak mengusap air mata yang jatuh dengan tangannya. Sembari terus berupaya menanggapi pertanyaan-pertanyaan hakim.
"Apakah Saudara punya anu nggak, punya niat untuk melapor orang-orang ini supaya jelas semua ya kan? ndak perlu saudara menangis ndak ada ininya ya, ini sudah terjadi semua terbuka semua untuk dan itulah faktanya seperti itu sehingga itu penuntut umum menghadirkan Saudara. Karena nama Saudara disebut oleh para saksi semua, hampir semua saksi mengatakan itu dan tercatat seperti ini ya, yang tadi diperlihatkan tabel-tabel oleh penuntut umum karena itu catatan dari orang-orang yang pernah Saudara dimintai untuk membayar kebutuhan Saudara ini," kata hakim.
Thita tampak diberi tisu oleh kuasa hukum dari pihak SYL yang berada di sebelah kanannya.
ADVERTISEMENT
"Iya Yang Mulia, tidak [bakal melapor]," ucap Thita.
Hakim melanjutkan pertanyaannya soal sejumlah penerimaan yang ditudingkan kepada Thita
"Apakah Saudara tahu ini atau sudah lama tahu ini, undangan, nah sampai [lihat tabel bukti yang ditampilkan jaksa], banyak sekali itu, beli tas, Ibu Thita coba," tanya hakim.
"Tidak Yang Mulia," jawabnya.
Hakim kembali mencecar, apakah ada Thita membeli tas pakai uang Kementan. Thita membantah. Bahkan dia mengaku tidak ada tas yang dimaksud oleh jaksa.
"Saya tidak ada tas, Yang Mulia," ucapnya.
"Jadi Saudara membeli tas bayar sendiri atau dibayar orang," ucap hakim.
"Tidak ada tas, Yang Mulia," jawab Thita.
"Loh ini tertulis beli tas Ibu Thita," tanya hakim lagi.
"Saya tidak," ucap Thita.
ADVERTISEMENT
"Beli anting dan sepatu coba Rp 26 juta," tanya jaksa.
"Tidak ada Pak Jaksa," ucap Thita sembari melihat ke arah jaksa KPK. Suaranya terdengar pelan dan bergeming.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Hakim kemudian mengingatkan kepada Thita untuk jujur. Ini kali kedua hakim mengingatkan hal tersebut.
"Iya kan, benar-benar apa namanya, karena nama Saudara disebut terus akhirnya kan jadi berita. Iya kan? berita dan viral, sehingga itu penuntut umum hadirkan Saudara untuk konfirmasi dan kami minta kejujuran Saudara," ucap hakim.
"Tidak ada Pak Jaksa," kata Thita lagi.
"Sehingga di dakwaan ini bukan hanya SYL sebagai menteri dan keluarganya tertulis di situ, sehingga kami benar-benar memeriksa Pak Menteri dan keluarga ya. Pak menteri istri anak dan cucu sekalian coba," pungkas hakim.
ADVERTISEMENT