Putri Tak Ditahan, Komnas Perempuan Minta Polri Adil ke Perempuan Lain

1 September 2022 16:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Ketua Komisi Perempuan Andy Yentriyani di Kantor Komnas HAM, Senin (8/8). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Ketua Komisi Perempuan Andy Yentriyani di Kantor Komnas HAM, Senin (8/8). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Putri Chandrawathi tak ditahan Polri. Alasannya Putri memiliki anak yang masih balita. Komnas Perempuan menyikapi hal tersebut, agar perempuan lain yang memiliki balita, sedang menyusui, atau hamil juga diperlakukan sama.
ADVERTISEMENT
"Kemudian sampai saat ini dia tidak ditahan karena alasan yang berkembang di media, dia memiliki balita. Maka ketiga hal ini haruslah dijadikan standar oleh kepolisian di dalam menangani menangani kasus-kasus perempuan lainnya," beber Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
Siti Aminah menyampaikan itu dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9).
"Komnas Perempuan baik dimuat oleh media atau tidak, ketika ada perempuan yang sedang memiliki hak maternitas seperti sedang hamil, menyusui, memiliki balita, Komnas Perempuan selalu merekomendasikan untuk tidak dilakukan penahanan," tegas Siti Aminah.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ke depan, Siti Aminah berharap Polri memiliki standar dalam penanganan kasus perempuan yang sedang hamil, menyusui, dan juga memiliki balita.
"Maka itu tidak boleh terjadi ke depannya. Kepolisian harus memiliki standar kapan seorang perempuan itu boleh dilakukan penahanan. Penahanan berbasis Rutan itu adalah pilihan terakhir," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sama seperti halnya pada Putri, Siti Aminah menyebut, Putri adalah korban dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang. Putri mendapatkan sejumlah hak mulai dari psikolog hingga bantuan hukum.
"Saat ibu P, baik menjadi korban atau pelaku, mendapatkan haknya mendapatkan pendampingan psikolog, ia diberikan haknya dan akses bantuan hukum," beber Siti Aminah.