Putusan Bebas Ronald Tannur yang Dibacakan dan di Dokumen Beda, Ada yang Diubah?

27 Agustus 2024 17:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) menemukan adanya kejanggalan dalam putusan bebas Ronald Tannur. Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam persidangan berbeda dengan salinan putusan yang diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik (Terlapor I), Mangapul (Terlapor II), dan Heru Hanindyo (Terlapor III). Ketiganya sudah diperiksa KY terkait dugaan laporan pelanggaran etik.
Komisioner KY Joko Sasmito, menduga bahwa salinan putusan mengalami perubahan usai ramai sidang vonis menjadi sorotan.
Saat pemeriksaan KY, Joko menyebut bahwa ketiga hakim mengaku sepakat bahwa fakta hukum, pertimbangan, serta amar putusan akan dibacakan lengkap dalam sidang vonis.
"Namun, ternyata setelah kita tunjukkan rekaman kepada tiga Terlapor tersebut, itu memang baru tahu antara yang dibacakan dengan salinan itu berbeda. Terutama Terlapor I dan Terlapor II itu baru tahu waktu kita tunjukkan," kata Joko dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, dikutip Selasa (27/8).
ADVERTISEMENT
"Karena itu yang mengkonsep putusan itu adalah Terlapor III, ternyata mungkin dugaan kita sementara ini, itu, kan, waktu itu ada perhatian publik yang luar biasa, padahal keputusan itu berbeda," ucapnya.
"Mungkin, ada diubah atau mungkin bagaimana, sehingga ada jeda 5 hari, pada waktu dibacakan putusan itu tanggal 24 [Juli] baru bisa diupload itu putusan tanggal 29 [Juli]," lanjut dia.
Jeda lima hari itu, diakui oleh para hakim Terlapor, lantaran adanya masalah teknis pada IT.
"Jadi, ada jeda 5 hari itu kita tanya, kenapa kok ada keterlambatan, katanya ada error di IT, itu informasi dari para Terlapor," jelasnya.
"Tapi, yang jelas yang perlu kita informasikan, yang kita temukan itu, artinya konseptor Terlapor III itu mengubah putusan itu tanpa informasi kepada Terlapor I dan Terlapor II," kata Joko.
ADVERTISEMENT

Apa Saja yang Berubah?

Joko mengungkapkan bahwa salah satu yang berbeda dalam putusan yang dibacakan dengan salinan putusan adalah mengenai CCTV. Rekaman CCTV diduga memuat kejadian kematian Dini Sera Afrianti.
Ronal Tannur didakwa berlapis atas kematian itu. Mulai dari pembunuhan, penganiayaan hingga meninggal, serta kealpaan yang membuat orang mati. Meski dakwaan berlapis, Hakim menilai ketiga dakwaan itu tidak ada yang terbukti. KY menemukan bahwa barang bukti CCTV tidak dipertimbangkan Hakim.
"Memang yang terkait dengan itu tadi CCTV, itu memang betul-betul pada waktu dibacakan itu sama sekali tidak muncul tidak ada, tapi kenapa kok saat di salinan putusan itu ada," kata Joko.
"Mungkin prediksi kami, itu kan terjadi perhatian publik yang luar biasa, baru di salinan putusan baru dimunculkan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Hal lainnya adalah terkait dengan penyebab kematian. Menurut Kejari Surabaya, Hakim menyinggung bahwa penyebab kematian Dini Sera adalah terkait alkohol.
"Terkait dengan kematian, itu kan kematian kalau waktu dibacakan putusan itu kan hanya terkait dugaan pelanggaran yang menyebabkan si korban meninggal itu alkohol itu, itu yang dimunculkan," ujar Joko.
"Padahal itu setelah heboh kemudian publik termasuk masyarakat, baru ditambahkan lagi di salinan putusan," imbuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, KY menemukan adanya pelanggaran etik ketiga hakim terlapor. KY merekomendasikan ketiganya diberi sanksi berat berupa pemberhentian tetap melalui mekanisme Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama Mahkamah Agung.
Terkait rekomendasi dari KY ini, belum ada keterangan dari ketiga hakim tersebut.