Putusan Dismissal MK Selesai, 566 Kepala Daerah Akan Dilantik Serentak

6 Februari 2025 12:20 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Konstitusi Anwar Usman meninggalkan ruang sidang dan menyatakan untuk tidak ikut memutus perkara sengketa Pilgub Sumatera Utara 2024, dalam persidangan putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Konstitusi Anwar Usman meninggalkan ruang sidang dan menyatakan untuk tidak ikut memutus perkara sengketa Pilgub Sumatera Utara 2024, dalam persidangan putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan dismissal terhadap 310 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Sebanyak 270 permohonan tidak berlanjut ke tahap pembuktian alias gugur.
ADVERTISEMENT
Dengan tidak berlanjutnya permohonan itu, maka pilkada di daerah-daerah tersebut sudah tinggal penetapan pemenang. Kepala daerah terpilih bisa kemudian dilantik secara serentak.
Ada sebanyak 270 gugatan yang gugur berdasarkan putusan dismissal MK. Ditambah 296 daerah yang tidak digugat ke MK.
Namun untuk tanggal pelantikan belum ditentukan. Sebab, kewenangan untuk menentukan tanggal pelantikan akan diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo melalui Perpres.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya, mengatakan bahwa dirinya telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025.
"Saya mau koreksi, tadi ada pendapat bahwa tanggal 20 ini perintah bapak presiden. Bukan perintah, usulan saya kepada beliau. Kemudian beliau ada opsi. Ya namanya bawahan ya menyampaikan opsi, dan opsi itu dipilih oleh beliau tanggal 20. Jadi bukan perintah dari awal tanggal 20, tidak," kata Tito Karnavian, saat rapat bersama Komisi II DPR RI di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (3/2).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditemui di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
“Tapi ini ada dinamika, bukan karena perintah presiden, menyederhanakan waktunya seperti. Tidak seperti itu, terjadinya ada trigger itu dari saya,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Daerah Nongugatan-Dismissal Bakal Dilantik Serentak
Kemendagri, Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP telah sepakat pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 non sengketa akan dilaksanakan secara serentak.
Keputusan itu diambil dalam rapat Komisi II dengan Kemendagri yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi II DPR RI, gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (3/2). Rapat itu dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Berikut adalah kesimpulan rapat tersebut:
- Pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI), dan berdasarkan hasil Putusan/Ketetapan Dismissal MK RI, serta telah ditetapkan oleh KPUD dan diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden Republik Indonesia atau Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, akan dilaksanakan pelantikan serentak oleh Presiden Republik Indonesia di Ibukota Negara. Namun, pelantikan ini tidak berlaku untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
- Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum tetap, dengan tetap memperhatikan prinsip pelantikan yang secepatnya dan prinsip keserentakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Terkait agenda Evaluasi Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024, pendalaman lebih lanjut akan dilakukan dengan menyesuaikan jadwal agenda Komisi II DPR RI yang berikutnya.
KPU Tetapkan 21 Provinsi serta 275 Kabupaten/Kota yang Tidak Terdapat Gugatan Hasil Perselisihan di MK
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan dalam BRPK MK ada sebanyak 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota tidak ada gugatan di MK.
ADVERTISEMENT
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada tanggal 9 Januari 2025,” ujar Afif dalam keterangannya, Kamis (9/1)
Berikut ini 21 provinsi yang tidak ada gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK:

Masih ada 40 Permohonan Sengketa Pilkada di MK

Sebanyak 40 permohonan sengketa pilkada 2024 masih berlanjut di MK. Perkara-perkara tersebut akan berlanjut ke tahap sidang pembuktian.
Sidang tersebut akan dimulai MK pada 7 Februari 2025.