Putusan Hakim: Korupsi BTS Johnny Plate dkk Rugikan Negara Rp 6,2 Triliun

8 November 2023 18:48 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menkominfo Johnny G. Plate menjalani sidang vonis di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menkominfo Johnny G. Plate menjalani sidang vonis di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,2 triliun. Angka tersebut lebih sedikit bila dibandingkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yaitu Rp 8 triliun lebih.
ADVERTISEMENT
"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Johnny Gerard Plate dan Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali dengan pengadaan proyek penyediaan infrastruktur merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," kata hakim saat membacakan pertimbangan, Rabu (8/11).
Sementara, uang yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 1,775.656.380.000. "Menjadi pengurang kerugian keuangan negara yaitu menjadi Rp 6,2 triliun," ujar hakim.
Mantan Menkominfo Johnny G. Plate menjalani sidang vonis di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Majelis berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," ujar hakim.
Akibat perbuatannya ini, para terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Mereka pun dijatuhi hukuman masing-masing: Plate 15 tahun penjara; Anang 18 tahun; dan Yohan 6 tahun.
ADVERTISEMENT
Mereka juga dijatuhi kewajiban membayar denda: Rp 1 miliar untuk Plate dan Anang; serta uang pengganti sebesar yang sudah dinikmati: Plate Rp 15,5 miliar, Anang Rp 5 miliar.
Sementara Yohan divonis uang pengganti sebesar Rp 400 juta.