Putusan Kasasi Kematian Dini Sera: Ronald Tannur Menghindari Tanggung Jawab

12 Desember 2024 20:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana Gregorius Ronald Tannur (rompi merah) tiba di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya, Minggu (27/10/2024). Foto: Kemenkumham Jatim
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana Gregorius Ronald Tannur (rompi merah) tiba di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya, Minggu (27/10/2024). Foto: Kemenkumham Jatim
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur, dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadapnya. Putusan itu dijatuhkan di level kasasi.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
Salah satu hal yang memberatkan adalah Ronald dinilai berupaya tak bertanggung jawab. Padahal Dini merupakan pacarnya.
"Keadaan yang memberatkan: Terdakwa berusaha menghindari tanggungjawab, padahal korban adalah pacar terdakwa yang seharusnya dilindungi oleh Terdakwa," demikian dikutip dari salinan putusan MA, Kamis (12/12).
Selain itu, hal memberatkan lainnya, Ronald dinilai tak mengakui perbuatannya. Juga mempersulit persidangan.
Sementara hanya ada satu keadaan yang meringankan, yakni Ronald belum pernah dipidana.
Disentting Opinion Hakim Agung
Hakim Agung Soesilo. Foto: Komisi Yudisial
Dalam memutus kasasi itu, ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang dikemukakan Hakim Agung Soesilo. Ia menilai, Ronald tak punya mens rea atau niat jahat dalam membunuh Dini.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur sudah tepat.
"Bahwa selain itu pula, kontruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa Terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum sehingga Putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum sudah tepat," kata Soesilo.
Kasus Ronald Tannur
Perkara ini bermula ketika Ronald Tannur divonis bebas atas pembunuhan Dini Sera. Putusan bebas itu dibacakan pada Rabu (24/7) di PN Surabaya. Adapun tiga hakim yang mengadili perkara tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Tak terima putusan tersebut, Kejari Surabaya langsung menyatakan bakal mengajukan kasasi. Kasasi resmi diajukan pada Senin (5/8).
ADVERTISEMENT
Berbagai upaya juga dilakukan keluarga Dini Sera untuk mencari keadilan. Di antaranya melaporkan tiga hakim PN Surabaya tersebut ke Komisi Yudisial (KY) hingga Badan Pengawas MA.
Pada Senin (26/8), KY memutuskan bahwa ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald itu melanggar etik. Mereka pun direkomendasikan untuk dipecat.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut. Ronald Tannur dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan yang menewaskan Dini. Vonis kasasi ini diketok pada Selasa (22/10).
Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam turut melakukan penyelidikan terhadap 3 hakim tersebut. Hingga akhirnya, ketiga hakim itu ditangkap pada Rabu (23/10). Sehari setelah vonis kasasi diketok.
Selain itu, Kejagung turut menangkap pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Lisa diduga menyuap ketiga hakim itu agar kliennya dibebaskan. Belum diketahui nilai suap tersebut, namun dari hasil penggeledahan di beberapa tempat, Kejagung menyita uang sekitar Rp 20 miliar.
ADVERTISEMENT
Pengembangan pun dilakukan Kejagung. Upaya suap juga ternyata ditemukan pada tingkat kasasi. Penangkapan kemudian dilakukan terhadap Zarof Ricar.
Rencana suap ini bermula ketika Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.
Diduga, Lisa ini menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.
Zarof disebut sudah bertemu Hakim Agung Soesilo dan membahas masalah kasasi Ronald Tannur. MA pun membentuk tim pemeriksa untuk menyelidiki hal tersebut.
"Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta hanya Hakim Agung S [Soesilo] yang pernah bertemu dengan ZR [Zarof Ricar]," ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11).
"Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar Honoris Causa di UNM Makassar, pada 27 September 2024, yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, lanjutnya, Zarof ternyata sempat menyinggung perkara Ronald Tannur kepada Soesilo. Namun, Yanto menekankan bahwa Hakim Agung Soesilo tidak menanggapi pembicaraan tersebut.
Sementara itu, dua hakim kasasi lainnya, disebut tidak pernah bertemu dan tidak dikenali oleh Zarof Ricar.