Putusan Kasasi Pinjol: Konsumen Harus Dilindungi, Larang Data Pribadi Disebar

21 Juli 2024 11:18 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meminjam uang online. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meminjam uang online. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) yang dimohonkan 19 orang, terkait pinjaman online (pinjol).
ADVERTISEMENT
Tak hanya mengabulkan kasasi, para Tergugat juga diperintahkan untuk melindungi konsumen hingga melarang data pribadi konsumen disebar.
Adapun untuk Tergugat adalah Presiden Republik Indonesia (Tergugat I), Wakil Presiden Republik Indonesia (Tergugat II), Ketua DPR RI (Tergugat III), Menteri Komunikasi dan Informatika (Tergugat IV), dan Ketua Dewan Komisioner OJK RI (Tergugat V).
"Mengadili Sendiri. Dalam Pokok Perkara, menghukum Tergugat I, Tergugat ll dan Tergugat III untuk memerintahkan Tergugat IV untuk membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online," demikian bunyi putusan tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dikutip Minggu (21/7).
"Menghukum Tergugat l, Tergugat ll dan Tergugat III untuk melakukan supervisi terhadap pembuatan regulasi mengikat yang mengatur larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online," lanjut amar putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut diketok oleh Majelis Kasasi dengan Hakim Ketua Takdir Rahmadi, S.H., L.LM., dan dua hakim anggota yakni Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., Dr. dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum.
Putusan kasasi ini memerintahkan adanya pembuatan aturan pinjol. "Sehingga praktik pinjol yang eksploitatif tidak boleh ada lagi," kata Kepala Advokat LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, saat dihubungi.
Asfinawati, salah satu penggugat, membeberkan bahwa selama ini banyak pengaduan dari korban pinjol ke LBH Jakarta.
"Ini korban pinjol sudah menjadi fenomena, tidak bisa ditangani satu per satu, harus ada penanganan yang lebih holistik," kata Asfi yang merupakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia periode 2017-2021 itu.
Kasasi ini baru satu hal, selanjutnya adalah para tergugat melaksanakan putusan kasasi tersebut. "Ini harus dikawal hingga benar-benar diterapkan sesegera mungkin," ujar Asfi.
ADVERTISEMENT
Berikut Putusan Kasasi Selengkapnya
Pada Jumat, 12 November 2021, 19 orang berikut:
1. Nining Elitos
2. Dhyta Caturani
3. Sri Baskoro
4. Betty Martina
5. Ahmad Muaz
6. Minarsih
7. Henny Susylawaty
8. Dewi Purwati
9. Nurul Kartika Putri
10. Ganie Saputro
11. Siti Aminah
12. Yulianti
13. Asfinawati
14. Nur Rosyid Murtadho
15. Irine Octavianti Kusuma Wardhanie
16. Dyah Ariyati P
17. Warsiti Hajar
18. Muharyati
19. Leon Alvinda Putra
Mereka mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Berikut untuk petitum gugatannya:
ADVERTISEMENT
Sidang bergulir hingga muncul putusan di PN Jakpus, putusan banding di PT DKI, dan kasasi. Berikut adalah putusan kasasi:
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. NINING ELITOS, 2. DHYTA CATURANI, 3. SRI BASKORO, 4. BETTY MARTINA, 5. AHMAD MUAZ, 6. MINARSIH, 7. HENNY SUSYLAWATY, 8. DEWI PURWATI, 9. NURUL KARTIKA PUTRI, 10. GANIE SAPUTRO, 11. SITI AMINAH, 12. YULIANTI, 13. ASFINAWATI, 14. NUR ROSYID MURTADHO, 15. IRINE OCTAVIANTI KUSUMA WARDHANIE, 16. DYAH ARIYATI P, 17. WARSITI HAJAR, 18. MUHARYATI, dan 19. LEON ALVINDA PUTRA, tersebut;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKl Jakarta Nomor 274/PDT/2023/PT DKI, tanggal 7 Juni 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 689/Pdt,G/2021/PN Jkt. Pst., tanggal 26 September 2022;
ADVERTISEMENT
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Provisi: -
Menyatakan gugatan Para Penggugat melalui gugatan warga negara (Citizen Lawsuit/CSL) dapat diterima;
Dalam Eksepsi: -
Menolak eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2) Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3) Menghukum Tergugat I, Tergugat ll dan Tergugat III untuk:
ADVERTISEMENT
4) Menghukum Tergugat l, Tergugat ll dan Tergugat III untuk:
ADVERTISEMENT
5) Menghukum Tergugat IV untuk:
6) Menghukum Tergugat V untuk:
ADVERTISEMENT
7) Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
3. Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);