Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Putusan MA: Ronald Tannur Terbukti Menganiaya yang Bikin Dini Sera Mati
24 Oktober 2024 12:37 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas untuk terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur. Dalam putusan kasasi, MA mengabulkan permohonan jaksa dengan menyatakan bahwa dakwaan terbukti.
ADVERTISEMENT
"Majelis Kasasi telah memutus perkara tersebut," kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers, Kamis (24/10).
MA menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Perbuatannya adalah penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera mati.
Berikut amar putusan kasasi sebagaimana dibacakan oleh Yanto:
Mengadili Sendiri:
Hakim menilai Ronald Tannur terbukti dalam dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dengan vonis tersebut, Kejari Surabaya menyatakan siap untuk menjebloskan Ronald Tannur ke dalam penjara.
Suap Vonis Bebas
Majelis PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur pada Juli 2024. Menurut Hakim, Ronald Tannur tak terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.
Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
ADVERTISEMENT
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10).
Sehari usai vonis kasasi diputus, Kejagung menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya diduga menerima suap dari pengacara untuk memberikan vonis bebas.
Para hakim itu ditangkap di kawasan Surabaya, Jawa Timur, sementara sang pengacara diciduk di Jakarta.
Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi dari kediaman masing-masing tersangka dan menyita uang tunai total Rp 12 miliar.
Belum ada keterangan dari PN Surabaya maupun ketiga hakim tersebut terkait kasus tersebut.