Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Berkekuatan Hukum, KPU Tunggu Salinan

31 Mei 2024 10:02 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI, Idham Kholik, meninjau petugas KPU yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat oleh partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (9/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI, Idham Kholik, meninjau petugas KPU yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat oleh partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (9/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Ketum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana soal syarat usia calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Putusan MA tersebut dijelaskan bahwa calon kepala daerah berusia minimal 30 tahun saat dilantik.
Padahal, pada aturan sebelum adanya putusan MA ini, usia minimal untuk calon kepala daerah gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Merespons hal tersebut, Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik menyebut putusan MA nomor 23 P/HUM/2024 ini memiliki kekuatan hukum. Namun, KPU belum menerima salinan putusan tersebut.
“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file Putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkepastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU No. 2 Tahun 2024,” kata Idham saat dihubungi, Jumat (31/5).
MA juga sebelumnya pernah menerbitkan putusan yang berkaitan dengan KPU. Putusan itu adalah soal keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap dapil apabila menghasilkan angka pecahan maka dibulatkan ke atas.
ADVERTISEMENT
Putusan MA tersebut tidak dijalankan oleh KPU. Idham mengatakan, ada putusan DKPP yang menjadi landasan hukum KPU untuk tidak mengubah Peraturan KPU (PKPU) yang juga sudah dilakukan harmonisasi bersama Komisi II DPR RI.
“KPU harus menghormati Putusan DKPP dengan cara mengedepankan dan melaksanakan prinsip berkepastian hukum,” ungkapnya.
Pada putusan DKPP, KPU dianggap sudah menjalankan fungsi harmonisasi bersama DPR untuk membuat PKPU. Namun, di sisi lain, majelis DKPP juga mengabulkan permohonan Pengadu yang mendalilkan KPU tidak mengakomodir keterwakilan perempuan tersebut.
Imbas dari putusan DKPP itu Ketua KPU, Hasyim Asyari diberikan hukuman peringatan keras. Sementara enam anggota KPU lainnya diberikan sanksi peringatan.

Putusan MA

Banyak yang menilai putusan MA ini adalah untuk mengakomodir putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep agar bisa maju di Pilkada mendatang. Ketum PSI itu digadang-gadang bakal maju di Pilgub DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016. Dengan putusan tersebut, maka aturan KPU diubah.
Sebelum putusan, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Namun aturan tersebut diubah oleh MA menjadi:
ADVERTISEMENT
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
Perubahan ada pada frasa "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan"
Dengan aturan tersebut, Kaesang pun bisa maju di Pilkada 2024.
Penetapan paslon di Pilkada 2024 akan dimulai pada 22 September. Dengan demikian, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 tetap bisa maju sebagai calon wakil gubernur meski belum genap berusia 30 tahun karena jika dia menang dan dilantik, usianya telah masuk 30 tahun.

Pakar Sebut Tidak Bisa Digunakan di Pilkada 2024

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini hadiri diskusi Polemik "MK adalah Koentji" di Jakarta, Sabtu (25/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara itu, Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai putusan MA ini tidak bisa serta merta dilaksanakan untuk Pilkada 2024. Sebab, tahapan Pilkada sudah dimulai yakni dengan pencalonan jalur independen atau perseorangan.
ADVERTISEMENT
“Putusan MA soal perhitungan usia calon gubernur terhitung minimal 30 tahun saat pelantikan, tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024,” kata Titi pada akun X pribadinya @titiangraini pada Kamis (30/5).
Calon jalur independen saat ini sudah dalam tahap proses verifikasi administrasi. Titi mengatakan, aturan yang digunakan untuk calon perseorangan itu adalah Keputusan KPU nomor 352 yang masih menginduk pada Peraturan KPU nomor 9 tahun 2020.
“Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub/cawagub dan 25 tahun untuk calon di pilkada kabupaten/kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,” ungkapnya.