Putusan MK: OTT Terhadap Jaksa Tak Perlu Izin Jaksa Agung
·waktu baca 5 menit

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa yang diduga terlibat tindak pidana tidak perlu izin dari Jaksa Agung.
Pengecualian juga dilakukan terhadap jaksa yang diduga terlibat tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.
Hal tersebut berdasarkan putusan yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (16/10) oleh MK.
"Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusannya.
Gugatan itu diajukan oleh Agus Setiawan selaku mahasiswa, Sulaiman selaku advokat, dan Perhimpunan Pemuda Madani yang diwakili oleh Furqan selaku Ketua Umum.
Dalam salah satu permohonannya, mereka menguji Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Pasal tersebut dinilai telah memberikan imunitas kepada jaksa karena tindak pemeriksaan, penangkapan hingga penahanan terhadap jaksa harus seizin Jaksa Agung. Berikut bunyi pasalnya:
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Kini MK telah mengubah pemaknaan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dengan menambahkan pengecualian dalam proses penegakan hukum terhadap jaksa.
"Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus," ucap Suhartoyo.
Sehingga, pasal tersebut selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa jaksa memang perlu diberikan hak perlindungan hukum seperti penegak hukum lainnya. Namun, perlindungan hukum tersebut tidak bersifat absolut.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyinggung prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan bagi setiap orang di hadapan hukum.
"Dalam perspektif equality before the law (persamaan kedudukan di hadapan hukum) sesungguhnya mengharuskan tidak dapat dibeda-bedakannya antara warga negara yang menjadi subjek hukum dalam proses penegakan hukum dengan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang melaksanakan tugas yang ada kaitannya dengan kekuasaan kehakiman," ujar Arsul.
"Artinya, antara warga negara dengan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman harus dapat diperlakukan sama jika diduga melakukan tindak pidana," paparnya.
Oleh karena itu, MK menilai terhadap penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman harus tetap dapat dilakukan penindakan.
Menurut MK, pengecualian perlakuan itu mestinya tetap diperlukan dengan batas-batas yang wajar dan terukur. Sebab, kata Arsul, ketiadaan pengecualian dapat menghambat proses penegakan hukum dan memperlemah prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Maka tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah berkaitan dengan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat," tutur Arsul.
Poin Lain yang Dikabulkan
Dalam putusan ini, MK juga mengabulkan dalil Pemohon terkait dengan Pasal 35 ayat (1) huruf e. Pasal itu pada pokoknya menyatakan bahwa Jaksa Agung dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan kasasi.
Menurut MK, pasal tersebut tidak mengatur batasan atau pengaturan yang tegas mengenai pertimbangan teknis seperti apa yang dapat diberikan Jaksa Agung kepada MA. Dengan begitu, keberlakuan pasal itu berpotensi membuka ruang intervensi dalam proses pengambilan putusan.
Di samping itu, MK menilai dalam perspektif jaksa sebagai advocaat general secara historis dapat dipahami bahwa hal tersebut berkenaan dengan fungsi jaksa ketika menjalankan wewenangnya dalam persidangan pada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung di Belanda.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut, jika melihat konteks di Indonesia, sistem peradilan di Indonesia menggunakan perspektif saling menghormati kewenangan masing-masing lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Dengan kondisi demikian, Ridwan menyebut bahwa advocaat general seharusnya dipahami sebagai kewenangan Jaksa Agung sebagai pengacara negara yang mewakili kepentingan umum, termasuk negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
"Oleh karena itu, posisi Jaksa Agung sebagai pengacara negara adalah pihak yang berperkara dan tidak tepat apabila dapat memberikan pendapat hukum kepada Mahkamah Agung," ujar Ridwan.
"Karena hal tersebut beririsan dengan makna mencampuri independensi lembaga yudisial dan mengganggu kemandirian badan peradilan, in casu Mahkamah Agung," imbuh dia.
Dengan pertimbangan itu, MK menyatakan bahwa Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam putusan ini, dua orang hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Pada pokoknya, kedua hakim itu menyatakan bahwa Mahkamah semestinya menolak dalil permohonan para Pemohon.
"Dengan alasan, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan secara jelas dimaksudkan sebagai mekanisme perlindungan bagi jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bukan imunitas absolut," ujar Suhartoyo membacakan pokok poin dissenting opinion.
"Selain itu, ruang partisipasi Jaksa Agung sebagai advocaat general dalam memberikan pertimbangan hukum teknis dalam proses kasasi apabila dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sejatinya memperkuat prinsip check and balances dalam konteks mewujudkan penegakan hukum," pungkasnya.
