Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Putusan MK: Peserta Pemilu Dilarang Edit Foto Berlebihan Pakai AI
2 Januari 2025 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasal yang digugat dalam perkara ini adalah Pasal 1 angka 35 tentang frasa “citra diri”.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi dari Pasal 1 angka 35:
Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu
Pemohon perkara yakni advokat bernama Gugum Ridho Putra. Ia menilai Pasal 1 angka 35 bertentangan dengan Pasal 22E Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945.
Pemohon menjelaskan, citra diri berupa foto yang diedit sedemikian rupa bertentangan dengan Pasal 22E.
MK dalam amar putusannya, mengabulkan perkara tersebut untuk sebagian. MK memperbolehkan kandidat menggunakan foto yang diedit namun masih dalam batas wajar.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Namun, MK melarang kandidat menggunakan foto yang telah diedit oleh Artificial Intelligence (AI) secara berlebihan karena bertentangan dengan hukum.
ADVERTISEMENT
“Menyatakan frasa "citra diri" yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence),” sambungnya.
Pertimbangan MK
Dalam pertimbangannya, MK menilai penggunaan foto atau citra diri yang diedit sedemikian rupa secara berlebihan semangatnya tidak sesuai dengan Pasal 22E UU NRI 1945.
“Terhadap fakta hukum demikian berakibat keberadaan norma Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 sepanjang frasa citra diri yang berkaitan dengan foto/gambar peserta pemilu yang dipoles dan dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sejalan dengan asas pemilu bebas, jujur dan adil,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra, saat membacakan bagian pertimbangan.
ADVERTISEMENT
MK menilai, foto yang diedit secara berlebihan dapat menyebabkan manipulasi ekuitas merek kandidat dengan menaikkan daya tarik, rasa suka, kualitas dan loyalitas pemilih terhadap kandidat.
“Informasi yang tidak benar dapat merusak kemampuan pemilih untuk mengambil keputusan secara berkualitas, sehingga hasil citra diri yang direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan tidak hanya merugikan pemilih secara individual namun juga merusak kualitas demokrasi,” kata Saldi Isra.