Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Harapan sejumlah partai politik agar Pileg (DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) dan Pilpres dipisah pada 2024 tertutup. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pemilu serentak dalam praktik sistem pemerintahan presidensial tetap konstitusional. Hal itu tercantum dalam putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019.
ADVERTISEMENT
"Yaitu tetap mempertahankan keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat tingkat pusat (yaitu DPR dan DPD) dengan pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Hakim Konstitusi, Saldi Isra, saat membaca pertimbangan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (26/2).
Dalam putusannya, MK juga memberikan sejumlah opsi desain pemilu serentak kepada DPR. Dalam seluruh opsi yang diberikan, Pilpres dan Pileg (DPR dan DPD) tetap digelar serentak. Berikut opsi-opsinya:
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini selaku pemohon perkara 55/PUU-XVII/2019 menyatakan, DPR dalam memutuskan desain Pemilu 2024 tak boleh keluar dari pedoman MK.
ADVERTISEMENT
Sehingga Titi menyatakan, sistem pemilu 2004, 2009, dan 2014 yang memisahkan Pileg dan Pilpres tak bisa lagi diterapkan di pemilu ke depan.
"(Sesuai putusan MK) tidak boleh memisahkan pemilu DPR, DPD, dan Presiden. Kalau (pemilu) DPRD boleh dipisah, tapi (pemilu) DPR tidak boleh dipisah dengan (pemilu) Presiden," ujar Titi.
Sebelumnya sejumlah parpol seperti NasDem, Gerindra, Golkar, Demokrat, serta 7 parpol nonparlemen meminta Pemilu 2024 memisahkan Pileg dan Pilpres, tak seperti Pemilu serentak 2019 dengan sistem 5 kotak suara (Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota).
Mereka berpendapat Pemilu serentak 2019 membuat bingung masyarakat antara Pileg dan Pilpres, tingkat kesulitan tinggi, hingga banyak merenggut nyawa KPPS.