Putusan MK: Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

15 Juni 2023 12:43 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
69
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu. MK menolak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, sebagaimana permohonan pemohon.
ADVERTISEMENT
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6).
"Mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
Sebelumnya, pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) di UU Pemilu bertentangan dengan Konstitusi.
Pada pokok permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dengan partai politik.
Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili partai politik namun mewakili diri sendiri.
ADVERTISEMENT
"Kata 'terbuka' pada pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," demikian salah satu petitum pemohon, sebagaimana dibacakan oleh hakim MK.
"Kata 'proporsional' dalam pasal 168 ayat (2) bertentangan sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," sambungnya.
Total ada sembilan petitum yang dimohonkan oleh para pemohon. Namun menurut hakim MK, bertumpu pada norma pasal 168 ayat 2 UU 7/2017 khususnya pada kata 'terbuka'.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Lantas, apa pertimbangan MK menolak permohonan tersebut?
Hakim konstitusi mengatakan, norma pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, yang dimohonkan para pemohon intinya menyatakan "Sistem pemilu [...] dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Berkenaan dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka, pada intinya [pemohon] mendalilkan bertentangan dengan UUD 1945."
ADVERTISEMENT
Bagi para pemohon, yang konstitusional, atau tidak bertentangan dengan UUD 1945, adalah sistem pemilu proporsional dengan daftar tertutup.
Terkait itu, MK mempertimbangkan terlebih dahulu baik buruknya sistem politik antara sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup dalam putusannya.
Sistem Proporsional Terbuka
Kelebihan:
ADVERTISEMENT
Kekurangan:
Sistem Proporasional Tertutup
Kelebihan:
ADVERTISEMENT
Kekurangan:
“Bahwa dengan demikian sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun proporsional dengan daftar tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan masing masing adalah fakta yang tidak mungkin untuk dibantah,” ujar Suhartoyo.
Ilustrasi daftar calon tetap anggota DPR RI pemilu tahun 2019. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dalam pertimbangannya juga, MK mempertimbangkan sejumlah dalil pemohon.
ADVERTISEMENT
Salah satunya soal dalil yang menyebut pemilu proporsional terbuka telah membahayakan NKRI dan merusak ideologi. Menurut MK, apa pun pilihan sistem pemilunya, seluruh parpol diharuskan memiliki ideologi yang sejalan dengan pancasila dan UUD 1945.
Kemudian, pemohon mendalilkan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik. Menurut MK, dalil itu suatu berlebihan. Karena sejauh ini parpol memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh pencalonan calon legislatif.
"Peran partai politik sama sekali tidak berkurang apalagi menyebabkan hilangnya daulat partai politik dalam kehidupan demokrasi," kata hakim konstitusi Saldi Isra.
Kemudian, pemohon juga mendalilkan bahwa pemilu proporsional terbuka telah memunculkan calon anggota DPR/DPRD pragmatis dan tidak mewakili parpol dan merusak konsolidasi parpol. MK berpendapat, parpol tetap miliki peran sentral dalam tentukan dan memilih calon anggota DPR/DPRD yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana dan program kerja parpol yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Jika apabila ada calon yang pragmatis dan tidak mewakili parpol, kata MK, sebaiknya tidak dicalonkan.
"Selama partai politik melakukan seleksi yang didasarkan kepada kepentingan ideologi, visi misi dan cita-citanya tidak terdapat alasan yang kuat untuk menyatakan calon anggota DPR/DPRD terjebak dalam pragmatisme dan tidak mewakili parpol," kata Saldi Isra.
Lalu, pemohon mendalilkan sistem pemilu proporsional terbuka memperluas praktik money politics dan tindak pidana korupsi. Terkait itu, MK berpendapat pilihan terhadap sistem pemilu apa pun tetap berpotensi terjadinya praktik politik uang tersebut.
Seorang perempuan membagikan bungan untuk menghormati 225 penyelenggara pemilu 2019 yang gugur, di Bundaran HI, jakarta, (28/4/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kemudian, pemohon juga menyebut bahwa pemilu proporsional terbuka memperkecil peluang keterwakilan perempuan. Namun menurut MK, dalil tersebut tidak sesuai. Terlebih dengan fakta hasil pemilu, dengan kuota keterwakilan 30 persen perempuan.
ADVERTISEMENT
Saldi Isra mengatakan, secara statistik dalam pemilu 2009, ada 101 perempuan yang terpilih dalam Pileg DPR. Kemudian pada 2014 ada 97 perempuan. Lalu pada 2019 naik menjadi 120 perempuan.
Dalil-dalil lainnya pun turut dipertimbangkan oleh MK, menjadi dasar dari putusan penolakan permohonan.
"Sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka lebih dekat kepada sistem pemilihan umum yang diinginkan oleh UUD 1945, namun karena secara konseptual dan praktik, sistem pemilu apa pun yang dipilih pembentuk undang-undang baik sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun dengan daftar tertutup bahkan sistem distrik sekalipun, tetap memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing," kata Saldi Isra.
Adapun permohonan dalam Sistem Pemilu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 digugat ke MK oleh 6 orang karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
Kini permohonan tersebut sudah ditolak.