Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Putusan MK soal Pilkada Sabu Raijua Ingatkan Calon Kepala Daerah Harus Jujur
16 April 2021 17:52 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK ) telah memutus sengketa Pilkada Sabu Raijua yang dimenangi WN Amerika Serikat, Orient Patriot Riwu Kore.
ADVERTISEMENT
MK membatalkan penetapan Orient dan pasangannya, Thobias Uly, sebagai paslon terpilih. Orient-Thobias sekaligus didiskualifikasi dari Pilkada Sabu Raijua.
Peneliti KoDe Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, menyatakan putusan MK tersebut harus menjadi refleksi bagi bakal pasangan calon kepala daerah untuk jujur sebagaimana asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Asas jujur dalam pemilu tidak boleh dianggap sebelah mata. Kasus Orient menunjukkan, ada asas jujur yang diingkari dalam aspek syarat pencalonan yang dilanggar sehingga mengakibatkan diskualifikasi sekalipun paslon tersebut menang dan perkaranya lewat waktu dan ambang batas," ujar Ihsan dalam keterangannya, Jumat (16/4).
"Ini memberikan sinyal untuk pencalonan ke depan, paslon harus betul-betul mengedepankan prinsip asas luber jurdil pemilu," lanjutnya.
Sebelumnya dalam pertimbangan putusan, MK menyinggung ketidakjujuran Orient mengenai statusnya yang telah menjadi WN AS. MK menilai ketidakjujuran Orient terlihat ketika mengajukan pembuatan paspor di KJRI Los Angeles dan kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Ketika mengurus paspor di KJRI LA, Orient menyampaikan alasan bahwa green card miliknya sudah habis masa berlaku pada 2011 dan sedang proses perpanjangan. Sedangkan saat mengurus paspor di Imigrasi Jaksel, Orient yang diusung PDIP, Gerindra, dan Demokrat mengaku paspor Indonesia miliknya hilang
"Fakta itu membuktikan Orient Patriot Riwu Kore tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya, termasuk tidak mengakui statusnya ketika mendaftar calon Bupati Sabu Raijua," ucap Hakim Saldi.
"Demikian halnya ketika yang bersangkutan pada 5 Agustus 2020 mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan AS. Hal demikian tidak terus terang disampaikan kepada Termohon (KPU Sabu Raijua)" sambungnya.
Ihsan melanjutkan, putusan tersebut sekaligus perlu menjadi pembelajaran bagi parpol pengusung calon kepala daerah.
"Partai politik harus cermat dalam menjaring bakal pasangan calon kepala daerah sebelum memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada pasangan calon yang akan maju di Pilkada," ucap Ihsan.
ADVERTISEMENT
Ihsan pun mengapresiasi MK yang telah memutus Pilkada Sabu Raijua dengan menjunjung keadilan substantif dan sesuai dengan fakta hukum. Sebab MK berani tetap menangani gugatan Pilkada Sabu Raijua meski sudah melewati tenggat waktu dan tak memenuhi ambang batas selisih suara antarpaslon.
"Meskipun perkara a quo lewat ambang batas dan bahkan lewat waktu sebagaimana UU Pilkada, MK tetap mengedepankan keadilan substantif dan memutus sesuai dengan fakta hukum," jelasnya.
Kini, kata Ihsan, KPU Sabu Raijua harus melaksanakan putusan MK dengan menggelar pencoblosan ulang dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan diketok pada 15 April 2021.
"Tantangan PSU di Kabupaten Sabu Raijua harus menjadi fokus penyelenggara Pilkada. Pasalnya Kabupaten Sabu Raijua baru saja terjadi bencana, maka ada tantangan bagi penyelenggara untuk bisa menyelenggarakan PSU di tengah pandemi dan daerah yang sedang bangkit dari bencana. Tantangan lain adalah ketersediaan anggaran PSU yang harus menjadi perhatian Pemda Sabu Raijua agar pelaksanaan PSU dapat berjalan optimal dan tanpa hambatan," tutupnya.
ADVERTISEMENT