Putusan MK soal Revisi Ambang Batas Parlemen 4% Tak Berlaku di Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi memerintahkan revisi ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4%. Namun, perubahan ambang batas itu baru akan berlaku pada Pemilu 2029. Sementara untuk Pemilu 2024, masih akan berlaku ketentuan 4% tersebut.
Ketentuan ambang batas itu diatur dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut berbunyi "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
Gugatan dengan Nomor Perkara 116/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara Pengurus Yayasan Perludem.
"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024," bunyi putusan MK yang dibacakan pada Kamis (29/2).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa perubahan akan mulai berlaku sejak Pemilu 2029.
"Tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," bunyi putusan MK.
"Konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," masih dalam putusan MK.
Dalam permohonannya, Perludem menilai proses demokrasi akibat besarnya angka ambang batas yang mengakibatkan banyaknya suara pemilih yang tidak bisa dikonversi dalam penentuan kursi di parlemen.
Secara sederhana, ambang batas didefinisikan sebagai syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu, agar bisa diikutkan di dalam konversi suara ke kursi di pemilu legislatif atau sebagai syarat untuk mendapatkan kursi legislatif.
Perludem mempertanyakan, apakah penetapan angka 4% sebagai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sudah sesuai dengan prinsip sistem pemilu proporsional.
Menurut Perludem, penentuan angka ambang batas parlemen yang tidak pernah didasarkan pada basis perhitungan yang transparan, rasional, terbuka, dan sesuai dengan prinsip pemilu proporsional.
Dalam putusannya, MK pun mengakui tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud. Termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017.
Menurut MK, kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak tetapi tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.
Oleh karenanya, MK menilai perlu ada perubahan ambang batas parlemen 4%. Namun, terkait besarannya, MK menilai hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. Sepanjang penentuan tersebut menggunakan dasar metode dan argumentasi yang memadai.
MK memberikan setidaknya 5 catatan, yakni:
Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan
Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR
Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik
Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029
Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
