Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Putusan MK soal Syarat Nyapres Otomatis Berlaku pada Pendaftaran Capres Besok?
18 Oktober 2023 5:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Yusril mengatakan, apabila KPU merevisi PKPU dengan menyesuaikan putusan MK yang baru kemarin dibacakan, harus konsultasi DPR dan pemerintah terlebih dahulu.
Sementara, DPR saat ini sedang masa reses dan pendaftaran capres-cawapres sudah mulai dibuka pada Kamis (19/10).
"Tegas dinyatakan dalam undang-undang, jika KPU itu akan membuat peraturan maka harus dikonsultasikan dengan DPR, kalau pun ditafsirkan sebaliknya, juga kalau KPU mengubah peraturan juga harus dikonsultasikan, sekarang DPR sedang reses," kata Yusril dalam konferensi persnya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).
"Apakah reses DPR itu akan menunda semua proses ini, karena Pemilu pendaftaran capres akan dilaksanakan [tanggal] 19, hari ini sudah tanggal 17 [Oktober 2023]," tambah Yusril.
Kata dia, mau tidak mau KPU harus segera menghadap pimpinan DPR dan melakukan konsultasi persoalan putusan MK tersebut. Oleh pimpinan DPR kemudian mengundang anggota-anggota, khususnya Komisi III untuk mengkonsultasikan perubahan PKPU sebagai dampak dari putusan MK.
ADVERTISEMENT
"Setidak-tidaknya, satu tadi, pertemuan tentang rencana KPU untuk mengubah peraturan KPU terkait dengan tadi sehubungan dengan pelaksanaan putusan dari MK," imbuhnya.
MK kemarin mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru terkait syarat Capres-cawapres yang termuat dalam Pasal 169 huruf q No.17 Tahun 20217. Keputusan MK tersebut kemudian membuka peluang bagi kepala daerah maju di kontestasi Pilpres 2024 meski umurnya tak mencukupi 40 tahun.
Putusan ini menarik perhatian publik karena dinilai sebagai 'karpet merah' untuk putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo.