Putusan MK soal Syarat Nyapres Otomatis Berlaku pada Pendaftaran Capres Besok?

18 Oktober 2023 5:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jelang putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jelang putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Yusril Ihza Mahendra, ahli hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), menilai agak sulit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usai capres-cawapres langsung berlaku untuk pendaftaran capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
Yusril mengatakan, apabila KPU merevisi PKPU dengan menyesuaikan putusan MK yang baru kemarin dibacakan, harus konsultasi DPR dan pemerintah terlebih dahulu.
Sementara, DPR saat ini sedang masa reses dan pendaftaran capres-cawapres sudah mulai dibuka pada Kamis (19/10).
"Tegas dinyatakan dalam undang-undang, jika KPU itu akan membuat peraturan maka harus dikonsultasikan dengan DPR, kalau pun ditafsirkan sebaliknya, juga kalau KPU mengubah peraturan juga harus dikonsultasikan, sekarang DPR sedang reses," kata Yusril dalam konferensi persnya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).
"Apakah reses DPR itu akan menunda semua proses ini, karena Pemilu pendaftaran capres akan dilaksanakan [tanggal] 19, hari ini sudah tanggal 17 [Oktober 2023]," tambah Yusril.
Ahli Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
Kata dia, mau tidak mau KPU harus segera menghadap pimpinan DPR dan melakukan konsultasi persoalan putusan MK tersebut. Oleh pimpinan DPR kemudian mengundang anggota-anggota, khususnya Komisi III untuk mengkonsultasikan perubahan PKPU sebagai dampak dari putusan MK.
ADVERTISEMENT
"Setidak-tidaknya, satu tadi, pertemuan tentang rencana KPU untuk mengubah peraturan KPU terkait dengan tadi sehubungan dengan pelaksanaan putusan dari MK," imbuhnya.
MK kemarin mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru terkait syarat Capres-cawapres yang termuat dalam Pasal 169 huruf q No.17 Tahun 20217. Keputusan MK tersebut kemudian membuka peluang bagi kepala daerah maju di kontestasi Pilpres 2024 meski umurnya tak mencukupi 40 tahun.
Putusan ini menarik perhatian publik karena dinilai sebagai 'karpet merah' untuk putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo.