Putusan MKMK: Saldi Isra Tak Langgar Etik Terkait Dugaan Afiliasi PDIP

28 Maret 2024 10:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Hakim Konstitusi Saldi Isra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Hakim Konstitusi Saldi Isra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi Saldi Isra tak melanggar etik terkait dugaan afiliasi dengan partai politik dalam hal ini, PDIP. Dia juga dinyatakan tak melanggar mengenai dissenting opinionnya pada putusan perkara 90.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang putusan di ruang sidang Lantai 4 MK, JL. Medan Merdeka Barat, Kamis (28/3).
“Menyatakan, hakim Terlapor [Saldi Isra] tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX|/2023,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusannya.
Sidang pembacaan putusan etik Anwar Usman dkk oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) di ruang sidang MK Lantai 4, Kamis (28/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait dugaan Hakim Terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta Pemilu yaitu PDI Perjuangan,” tambah Palguna.
Putusan 90 yang dikabulkan MK itu mengubah syarat capres-cawapres. Membuat Gibran, yang juga keponakan Ketua MK saat itu Anwar Usman, bisa menjadi cawapres.
ADVERTISEMENT
Saldi Isra menjadi salah satu yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam putusan itu. Dalam pendapatnya, ia mengaku bingung dan heran dengan putusan tersebut.
Saldi Isra dilaporkan ke MKMK oleh Sahabat Konstitusi, Andi Rahadian. Dia menilai sikap Saldi Isra berbeda pendapat dalam putusan syarat usia capres-cawapres melanggar kode etik atau Sapta Karsa Hutama.
Andi juga melaporkan Saldi Isra karena diduga memiliki pertalian dengan PDIP. Yang ini juga diduga melanggar etik sebagai hakim konstitusi.
Namun, MKMK memiliki pertimbangan sendiri. Dan menyatakan dalil laporan tersebut tidak melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.