Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Putusan PN Tasikmalaya soal Pembacokan Dianggap Janggal, Rieke Minta KY Usut
30 Januari 2025 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendampingi keluarga korban terduga salah tangkap terhadap kasus pembacokan di Tasikmalaya. Empat pelaku penganiayaan atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terhadap Muhamad Taufik dan Aji yang berinisial DW, RW, RRP, dan FM, ditangkap pada 30 November 2024.
ADVERTISEMENT
Rieke menilai, dalam proses hukum itu Majelis Hakim PN Tasikmalaya yang mengadili kasus tersebut menjatuhkan putusan yang mengesampingkan aturan yang berlaku.
“Kami berpandangan bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan apa yang terungkap di muka persidangan secara komprehensif,” kata Rieke di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Rieke menyebutkan, dalam putusan PN Tasikmalaya itu, Majelis Hakim mengesampingkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh terdakwa. Salah satu bukti yang diterangkan adalah soal tidak adanya bukti sidik jari empat ABH pada alat yang digunakan dalam kejadian penganiayaan.
“Putusan ini terindikasi didasarkan pada keterangan saksi tunggal dari korban Muhammad Taufik tanpa didukung bukti sah lainnya, di mana tidak ada bukti hasil laboratorium daktiloskopi sidik jari pada alat yang dipergunakan pembacokan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Rieke juga menduga adanya indikasi penegakan hukum oleh aparat penegak hukum di Tasikmalaya itu dipengaruhi kepentingan kelompok tertentu. Namun, dalam rapat tersebut, tak disebutkan oleh Rieke kelompok tertentu yang dimaksud.
“Kami hanya berpikir kalau kejadian seperti ini terulang lagi setelah kasus Vina Cirebon lalu, bahkan satu anak ini sebetulnya ketika kejadian ada di Jakarta tapi kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
“Kita semua sepakat pelaku kekerasan dalam hal ini khususnya kasus pengeroyokan di Tasikmalaya tangkap, adili tapi jangan sampai salah tangkap, ini enggak bisa didiamkan berulang kali,” sambungnya.
Dengan kejanggalan-kejanggalan tersebut, Rieke yang mendampingi kasus tersebut meminta dukungan dari Komisi III DPR RI untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim PN Tasikmalaya melalui lembaga Komisi Yudisial (KY).
ADVERTISEMENT
“Kami meminta komisi Yudisial atas kemudian dorongan dari Komisi III untuk memeriksa Majelis Hakim tentang adanya dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan terhadap para anak,” pungkasnya.