Putusan PTUN soal Reklamasi Keluar 3 Minggu Lagi

23 Februari 2017 18:35 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gugatan reklamasi Pulau F, I, dan K. (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gugatan reklamasi Pulau F, I, dan K. (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menggelar sidang gugatan reklamasi teluk Jakarta. Ketua majelis hakim, Arif Pratomo, menyatakan barang bukti dari pihak tergugat dan penggugat sudah lengkap. Selanjutnya, putusan akan mulai dibacakan pada 16 Maret 2017.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang, pihak tergugat adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan izin reklamasi Pulau F, I dan K. Pemprov DKI diwakili Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jika gugatan dikabulkan, maka Pemprov DKI harus menunda proyek reklamasi.
Dalam nomor perkara 13/G/LH/2016, penggugat berasal dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Yayasan Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI). Adapun PT Pembangunan Jaya Ancol menjadi pihak tergugat II intervensi.
Untuk nomor perkara 14/G/LH/2016, penggugat berasal dari WALHI dan lima orang nelayan dari Muara Angke, yakni Kalil Carlim, Suharli, Yogani, Wartaka, dan Marjaya. PT Jakarta Propertindo sebagai pihak tergugat II intervensi.
Terkait nomor perkara 15/G/LH/2016, penggugat dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Yayasan WALHI melawan Gubernur DKI dan PT Jaladri Kartika Pakci.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang, para pihak penggugat dan tergugat memberikan kesimpulan kepada majelis hakim. Setelah itu, Arif Pratomo yang memimpin sidang menyatakan kesimpulan sudah lengkap.
"Kedua pihak sudah menyampaikan pendapatnya. Setelah ini, tugas majelis untuk mengambil sikap untuk putusan akhir. Majelis minta waktu selama tiga minggu dari sekarang karena perkara yang diputus ada tiga," ujar Arif Pratomo.
Martin Hadiwinata, KNTI  (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Martin Hadiwinata, KNTI (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan KNTI, Martin Hadiwinata, mengatakan pihaknya telah mengajukan 100 alat bukti tertulis yang menunjukkan kerusakan lingkungan akibat proyek reklamasi
"Kami telah ajukan sekitar 100 lebih alat bukti yang menyatakan bahwa tergugat Gubernur DKI itu telah melanggar hukum dalam menerbitkan izin reklamasi pulau I, F, dan K," ujar Martin usai sidang.
ADVERTISEMENT
Martin menjelaskan, bukti yang diserahkan mulai dari kematian ikan, hingga pembusukan alami yang terjadi di perairan teluk Jakarta. Setelah itu, tambahnya, semua keputusan berada di tangan majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi nelayan di Teluk Jakarta.
"Kami berposisi sangat optimis karena sangat jelas kerusakan lingkungan. Saat ini reklamasi dihentikan pemerintah dan ini tunjukkan permasalahan. Tetapi semua kembali lagi kepada hakim yang menentukan dengan seadil-adilnya," kata Martin.
Kuasa Hukum Tergugat Gubernur DKI, Nadia Z (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Tergugat Gubernur DKI, Nadia Z (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan )
Kuasa hukum tergugat (Gubernur DKI), Nadia Z, menyerahkan semuanya kepada majelis hakim karena semua gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat sudah disanggah, baik terkait sosialisasi kepada nelayan, maupun analisis dampak lingkungan (Amdal) dari proyek reklamasi.
"Kalau masalah Amdal kan kemarin sudah kami buktikan, sudah kami ajukan saksi. Ada sosialisasi dan segala macamnya. Jadi nanti tinggal lihat gimana keputusan dan keyakinan hakim," ujar Nadia.
ADVERTISEMENT
Ariyanto Harun, kuasa hukum pihak tergugat intervensi (PT Jakarta Propertindo) mengatakan pihaknya menolak semua dalil penggugat.
"Intinya kami menolak dalil-dalil dari penggugat. Soal Amdal, di fakta persidangan ada kok, saya tunjukkan. Masalah sosialisasi juga ada semua," katanya.
Kuasa Hukum PT Jakarta Propertindo, Ariyanto Harun (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum PT Jakarta Propertindo, Ariyanto Harun (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan )