Putusan Sela: Eksepsi Setya Novanto Ditolak

4 Januari 2018 10:11 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto atas surat dakwaan KPK. Hakim memutuskan sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto akan dilanjutkan pada pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa Setya Novanto tidak dapat diterima. Pemeriksaan perkara dilanjutkan," kata Ketua majelis hakim Yanto membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa keberatan dalam eksepsi Setya Novanto sudah masuk dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan saksi. Seperti misalnya dugaan kerugian negara yang menurut pengacara Setya Novanto tidak nyata dan pasti. Sebab pengacara menilai bahwa kerugian negara tidak mempertimbangkan adanya penyebutan uang sebesar 7,3 juta dolar kepada Setya Novanto.
"Karena sesungguhnya jumlah kerugian negara sudah memasuki pokok perkara," kata hakim.
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Majelis hakim juga menolak poin keberatan pengacara Setya Novanto yang menilai surat dakwaan KPK berbeda dengan dakwaan terdakwa lainnya, meski dalam kasus yang sama. Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan Setya Novanto memang seharusnya difokuskan kepada perbuatan yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, keberatan pengacara Setya Novanto yang mempermasalahkan soal putusan praperadilan jilid pertama yang memutuskan Setya Novanto tak lagi berstatus tersangka dinilai hakim tidak tepat. Hakim menilai bahwa hal tersebut bukan materi eksepsi sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHAP.
"Penetapan tersangka sepanjang ketentuan yang berlaku, maka keberatan penasihat hukum sudah tidak sah dan harus dikesampingkan," kata hakim.
Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan sudah meneliti surat dakwaan Setya Novanto sebelum persidangan awal digelar. Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun KPK itu sudah memenuhi syarat materil dan formil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat dakwaan penuntut umum terhadap Setya Novanto dinilai sudah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap. "Majelis hakim berpendapat eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa tidak cukup beralasan hukum, oleh karena itu keberatan atau eksepsi tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Karena surat dakwaan jaksa penuntut umum dinilai sudah memenuhi persyaratan, hakim berpendapat surat dakwaan harus dinyatakan sah menurut hukum. Hakim juga memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Seluruh keberatan tim penasihat hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim.
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Setya Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013 yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Ia juga didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille seharga 135 ribu dolar AS.