Putusan Sengketa Pilkada: MK Perintahkan PSU 2 TPS di Kabupaten Barito Utara

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan calon Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo terkait Pemilihan Bupati (Pilbup) Barito Utara 2024.

Pasangan calon nomor urut 1 itu menggugat KPU Barito Utara karena adanya kelebihan pemilih di beberapa TPS dalam proses pemungutan suara.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan, Senin (24/2).

Dalam putusannya, Suhartoyo membatalkan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024. Ia juga memerintahkan agar diadakannya pemungutan suara ulang (PSU).

"Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara," ujar Suhartoyo.

Ia menambahkan, dalam PSU itu, agar KPU Barito Utara juga mengikutsertakan para pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan, yang sama dengan saat pemungutan suara serentak.

Pelaksanaan PSU itu diberikan waktu paling lama 30 hari setelah putusan MK ini dibacakan.

Di sisi lain, Suhartoyo memerintahkan agar KPU dan Bawaslu RI ikut melakukan supervisi dan koordinasi terkait pelaksanaan PSU tersebut. Termasuk kepada jajaran Polri untuk ikut melakukan pengamanan pelaksanaan PSU.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah berbincang saat menghadiri sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic mengatakan, memang ada ketidaksesuaian antara jumlah suara sah dan tidak sah dalam TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Di mana, terdapat kelebihan 3 suara dari jumlah pemilih.

Sementara, di TPS 04 Desa Malawaken, terdapat beberapa pemilih yang hanya menunjukkan formulir model C.Pemberitahuan-KWK tanpa menyertakan KTP.

"Berdasarkan bukti serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, pertama pada saat proses pemungutan suara di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, petugas KPPS baru melakukan pencocokan antara nama yang tercantum dalam formulir model C.Pemberitahuan-KWK dengan data dalam DPT atau DPT Online tanpa melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap dokumen identitas diri selain KTP-el," ungkap Daniel.

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock

Sebelumnya pada sidang perdana, yakni Pemeriksaan Pendahuluan, Senin (13/1/2025), Pemohon mendalilkan soal pelanggaran-pelanggaran terkait dengan banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilihnya karena tidak membawa KTP dan TPS tutup sebelum waktunya.

Selain itu, persoalan lain yang didalilkan Pemohon mengenai adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Hal itu menurut Pemohon bermula dari adanya sisa surat suara kepada masing-masing saksi, di antaranya di TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei.

Dengan dalil permohonan tersebut, Pemohon dalam petitumnya meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Barito Utara.

Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di empat TPS: TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Taweh Baru, TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei, TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 12 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.