Putusan Sidang Habib Bahar: Vonis 3 Bulan Penjara; Tanggung Jawab Dunia Akhirat

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana sidang Habib Bahar bin Smith. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang Habib Bahar bin Smith. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Habib Bahar bin Smith menjalani sidang putusan atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada sopir taksi online, Andriansyah. Putusan majelis hakim dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (22/6).

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan Bahar dituntut selama 5 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. Bahar dikenai Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55 atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada tahun 2018 lalu.

Sedangkan dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tak terbukti. Bahar mengucapkan terima kasih atas tuntutan yang diberikan oleh jaksa.

Bahar mengakui telah menganiaya korban. Menurut dia, aksi penganiayaan itu dilakukan lantaran dirinya mendengar istrinya, Jihana Roqayah, digoda oleh korban.

Setelah mengakui telah menganiaya, dia pun menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim di persidangan.

Suasana sidang kasus Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (27/5). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara

Dalam sidang putusan ini, Habib Bahar divonis selama 3 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Bandung. Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut selama 5 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat.

Terdapat sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan vonis. Hal yang dinilai memberatkan yaitu Bahar telah memberikan citra negatif selaku ulama. Lalu, hal yang dinilai meringankan yakni sudah ada perdamaian di antara Bahar dan korban.

"Yang memberatkan memberikan citra negatif karena terdakwa sebagai ulama," kata majelis hakim.

Bahar dijerat Pasal 351 KUHP. Pasca putusan dibacakan majelis hakim, pendukung Bahar yang turut hadir di ruangan sidang pun serentak mengucap takbir.

"Takbir," kata seorang pendukung Bahar.

"Allahuakbar," ucap pendukung Bahar serentak.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Habib Bahar: Saya Bertanggung Jawab Dunia Akhirat

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan Bahar untuk mengajukan banding atau keberatan.

"Kami mengajukan hak saudara, menerima atau menolak putusan ini," tanya Ketua Majelis Hakim, Surachmat.

Bahar menyatakan dirinya bertanggung jawab dunia dan akhirat atas perbuatan yang dilakukan dan bakal menerima berapa pun hukuman yang diputus majelis hakim. Namun demikian, dia menyerahkan keputusan bakal mengajukan banding ataukah tidak pada kuasa hukumnya.

"Baik yang mulia, kalau saya sebagaimana yang pernah saya sampaikan, bahwa kalau saya bertanggung jawab dunia akhirat, saya menerima berapa pun keputusan dari majelis hakim yang mulia tetapi saya menyerahkan sepenuhnya ke penasihat hukum," jawab Bahar.

"Baik, diserahkan ke penasihat hukum untuk menentukan sikap, silakan," ucap Hakim Surachmat.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Sementara Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengaku bakal menimbang dulu akan mengajukan banding ataukah tidak. Begitupun, dengan jaksa yang menuntut Bahar dihukum selama lima bulan kurungan. Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada kuasa hukum dan jaksa untuk mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir dulu," kata Ichwan.

"Baik, waktu pikir-pikir adalah tujuh hari, apabila tidak menentukan sikap dalam waktu tujuh hari maka dianggap menerima putusan ini. Hak yang sama juga kami sampaikan kepada penuntut umum," ucap Surachmat.