Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya sudah menetapkan 41 orang tersangka dalam kasus Satpol PP bobol Bank DKI. Diketahui, 2 anggota Satpol P berstatus PNS terlibat dalam kasus kriminal ini.
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, 2 PNS itu kini statusnya sudah diberhentikan sementara. Kepastian pemecatan keduanya harus menunggu hasil penyelidikan polisi.
"Ketentuan dalam PP 53 kan bahwa mereka harus diberhentikan sementara itu memberikan kemudahan kepada mereka mengikuti proses penyidikannya. Kalau memang dinyatakan tak bersalah, ya, bisa dinaikan lagi statusnya sebagai PNS," kata Arifin di kompleks DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (26/11).
Selain 2 PNS, ada 10 Pegawai Tidak Tetap (PTT) Satpol PP yang terlibat dalam kasus ini. Arifin memastikan, mereka sudah diberhentikan. Sementara, untuk PNS masih mendapat gaji pokok.
"Masih dapat, kan mereka PNS ada gaji pokok, ada remunerasi, dengan pemberhentian sementara (maka) dibebaskan pekerjaanya, maka hanya (mendapat) gaji pokok," tambah Arifin.
Menurut Arifin, alasan pemberhentian 2 PNS yang bekerja sebagai staf di Jakarta Timur dan Pemprov DKI, itu untuk mempermudah penyidikan dari kepolisian. Jika terbukti tidak bersalah, mereka bisa diangkat lagi sebagai PNS.
ADVERTISEMENT
Arifin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, untuk penyidikan kasus. Ia pun akan menghormati apa pun keputusan dari polisi.
"Ikuti, hormati, kita beri kesempatan teman-teman penyidik kepolisian. Apa tindakan atau proses hukumnya kita hormati," tutup Arifin.