PWI Gelar Rapat Pemberhentian Keanggotaan Iptu Umbaran Wibowo

15 Desember 2022 10:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang. Foto: PWI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang. Foto: PWI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan melakukan pemberhentian kepada salah satu anggotanya yakni Umbaran Wibowo. Pemberhentian ini usai ramai diketahui identitas Umbaran yang ternyata adalah anggota Polri aktif.
ADVERTISEMENT
"Hari ini pengurus DK-PWI Pusat akan rapat untuk memutuskan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota PWI. Alasan pemberhentian adalah pelanggaran kode etik jurnalistik dan peraturan PWI," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, Kamis (15/12).
Menurut Ulham, Umbaran melanggar pasal 2 dalam Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi 'Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal ini ditafsirkan oleh PWI sebagai menunjukkan identitas diri pada narasumber.
Aturan lainnya yang dilanggar oleh Umbaran adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Umbaran disangkakan melanggar pasal 1 ayat 4 dan pasal 7 dalam undang-undang itu.
Dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI menyebutkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa diterima sebagai anggota PWI kecuali dari TVRI, RRI, dan Antara. Namun, Umbaran tetap disangka melanggar meski bekerja di TVRI, karena ia bukanlah karyawan tetap.
Iptu Umbaran Wibowo. Foto: Dok. Istimewa
"Berkaca pada kasus Iptu Umbaran ini, DK-PWI menyerukan seluruh pengurus PWI di Indonesia untuk menyisir kembali keanggotaan dan sertifikat kompetensi yang dimiliki anggota PWI apakah sudah tepat peruntukannya," tutup Ilham.
ADVERTISEMENT
Iptu Umbaran Wibowo menjadi perhatian publik usai dirinya dilantik menjadi Kapolsek Kradenan di Blora. Pasalnya, ia selama 14 tahun terakhir dikenal sebagai seorang wartawan aktif.