PWNU Jatim Tolak Hukuman Kebiri: Merampas Hak Keturunan

29 Agustus 2019 20:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Batsul Masail PWNU Jatim terkait hukuman kebiri. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Batsul Masail PWNU Jatim terkait hukuman kebiri. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Batsul Masail PWNU Jatim menolak hukum kebiri pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Mojokerto. Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim Ahmad Asyhar Shofwan menilai hukuman kebiri dianggap tak manusiawi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Ahmad mengatakan hukuman kebiri berlawanan dengan hukum agama.
“PWNU tidak setuju adanya hukuman kebiri pasti, di samping tadi kontra dengan hukum Islam adalah hukum-hukum itu harus melindungi hak-hak asasi dari pada umat manusia,” ujar Ahmad di kantor PWNU Jatim, Surabaya, Kamis (29/8).
Ahmad mengatakan, PWNU Jatim menilai hukuman kebiri merampas hak memiliki keturunan.
“Kalau orang itu dikebiri berarti itu merampas hak keturunan, yang itu yang pokok kita tidak mengusulkan macam apa hukuman itu, tapi yang jelas harus berat harus berat,” imbuhnya.
Ahmad menyebut, hukuman kebiri tersebut tidak membawa kemaslahatan terhadap umat. Hal itu juga dikuatkan dengan pendapat ulama mayoritas. Pihaknya menilai kebiri hanya berdampak pada individu yang bakal merusak sejumlah sistem organ dalam tubuh.
ADVERTISEMENT
“Hukum kebiri kimia dapat dikategorikan tazir, namun demikian tidak diperbolehkan atau dilarang. Alasannya, takzir harus ada tujuan kemaslahatan. Dalam hal ini apa maslahat dari hukum, bagi hal-hal pokok. Seorang yang dihukum kebiri berarti menghalangi untuk berketurunan,” kata Ahmad.
Sebelumnya, sseorang pria bernama Aris (20) terbukti telah melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak di bawah umur. Atas kasus ini, Aris diganjar oleh Pengadilan Negeri Mojokerto hukuman kebiri kimia.
Selain itu, pelaku diberikan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski begitu, hukuman kebiri kimia tidak akan dijalankan Aris dalam waktu dekat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah setelah terbitnya Perppu Nomor 1 tahun 2016 dijelaskan waktu pengebirian predator seksual berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Dia (Aris) mesti jalankan pidana pokoknya, baru bisa dilaksanakan pidana tambahannya kebiri kimia," kata Richard, Senin (26/8).