Qatar Amandemen UU Terorisme Setelah Didesak Saudi

21 Juli 2017 15:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doha, Qatar. (Foto: Reuters/Fadi Al-Assaad)
zoom-in-whitePerbesar
Doha, Qatar. (Foto: Reuters/Fadi Al-Assaad)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Qatar mengamandemen undang-undang anti-terorisme mereka pada Kamis (20/9) menyusuk desakan dari Arab Saudi cs. Sebelumnya, Saudi dan empat negara Teluk mendesak Qatar menyetujui enam butir prinsip-prinsip terkait pemberantasan terorisme.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani mengeluarkan dekrit kerajaan untuk amandemen undang-undang anti-terorisme tahun 2014. Dalam amandemen itu diatur definisi baru terorisme, tindak terorisme, pembekuan aset, dan pendanaan terorisme.
Selain itu Qatar juga menciptakan dua daftar terorisme nasional dan menetapkan peraturan soal memasukkan individu dan kelompok ke daftar tersebut.
Sebelumnya pada Selasa lalu, empat negara Teluk yang memutus hubungan diplomatik dengan Qatar --Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir, dan Bahrain-- menjelaskan kepada PBB bahwa mereka mengajukan enam butir prinsip-prinsip pemberantasan terorisme yang harus dipatuhi Qatar.
Di antara prinsipnya adalah komitmen Qatar soal perang terhadap ekstremisme dan terorisme, pencegahan pendanaan dan tempat perlindungan bagi kelompok-kelompok teroris, dan menghentikan segala macam provokasi serta ceramah yang menyebarkan kebencian atau kekerasan.
ADVERTISEMENT
Menurut Saudi enam prinsip ini akan mudah diterima ketimbang 13 tuntutan sebelumnya yang ditolak Qatar. Di antara 13 tuntutan tersebut adalah menghentikan dukungan Qatar terhadap kelompok teroris seperti Hamas dan Ikhwanul Muslimin, selain itu pemerintah Doha juga diminta menutup kantor berita al-Jazeera.