Qodari: PKPU Masih Bolehkan Kampanye Picu Kerumunan, Harus Dilarang di Perppu

25 September 2020 21:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pilkada Foto: Embong Salampessy/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pilkada Foto: Embong Salampessy/Antara
ADVERTISEMENT
KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 sebagai langkah mencegah penularan corona dalam Pilkada. Namun PKPU masih mengizinkan paslon berkampanye dengan maksimal 50 orang di ruangan.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari, mengkritik masih terbukanya kampanye dengan maksimal 50 orang. Hal itu membuat potensi penularan masih terbuka.
"Dengan masih dibolehkannya pertemuan terbatas dengan jumlah peserta dikurangi dari maksimal 100 menjadi 50, maka potensi lahirnya kerumunan masih cukup besar," ujar Qodari dalam keterangannya.
"Seharusnya penyelenggaraan pilkada serentak 2020 menghapus sama sekali peluang lahirnya kerumunan," lanjutnya.
Pengamat Politik Indo Barometer, M Qodari Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Untuk itu, Qodari menyatakan seharusnya Presiden Jokowi tetap menerbitkan Perppu Pilkada yang melarang adanya kampanye secara tatap muka. Sehingga potensi penularan benar-benar dapat ditekan.
"Presiden tetap keluarkan Perppu yang melarang adanya kerumunan karena PKPU nomor 13/2020 masih ada pertemuan fisik yang berpotensi melahirkan kerumunan," ucapnya.
Selain itu, kata Qodari, perlunya pengaturan lebih ekplisit mengenai kedatangan pemilih pada hari pencoblosan serta mengatur protokol kesehatan di luar TPS serta manajemennya.
ADVERTISEMENT
"KPU (perlu) simulasi di 270 daerah Pilkada mulai dari pembagian surat pemberitahuan B6KWK sampai hitung suara untuk memastikan desain protokol terbaik," kata Qodari.
KPU menggelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 di Kantor KPU, Jakarta Pusat. Foto: Facebook/@KPU RI
Berikut potensi penularan corona di Pilkada meski peserta kampanye hanya 50 orang versi Qodari:
Potensi melahirkan titik kerumunan: Jumlah paslon 687. Jumlah pasangan: 687 paslon x 2 orang = 1374 calon. Tiap calon kampanye rapat umum/temu terbatas di 10 titik/hari dalam 71 hari. Maka kampanye pilkada menciptakan: 1374 calon x 10 titik x 71 hari = 975.540 titik.
Jumlah orang yang terlibat dalam 975.540 titik kampanye tersebut jika ikut aturan PKPU no. 13 maksimal 50 orang/titik: 50 orang x 975.540 titik = 48.777.000 orang.
Jika positivity rate (sebagai hasil tes swab) kasus Covid Indonesia 20% pada Desember 2020 maka potensi OTG yang bergabung dan menjadi agen penularan dalam masa kampanye 71 hari adalah: 48.777.000 orang x 20% = 9.755.400 orang.
ADVERTISEMENT
Jika prevalensi (jumlah kejadian di lapangan) kasus Covid adalah 10%, maka jumlah OTG yang beredar dalam kampanye 48.777.000 x 10% = 4.877.700 orang.
Implementasi protokol Covid menurunkan resiko penularan ke angka 50-75% namun bukan berarti resiko hilang sama sekali.