Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Masih ingat dengan kasus karya Love Light di Rabbit Town , Bandung, yang digugat karena dugaan pelanggaran hak cipta ?
ADVERTISEMENT
Setelah melalui rangkaian persidangan, Rabbit Town dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran hak cipta atau plagiat terkait karya Love Light yang jadi wahana swafoto alias selfie. Putusan dibacakan majelis hakim pada 20 April lalu di PN Jakarta Pusat.
"Iya [kalah]" kata pihak Rabbit Town, Widia, melalui sambungan telepon, Rabu (28/4).
Widia menuturkan, pihak Rabbit Town telah memberi bukti dan keterangan di persidangan untuk menguatkan bahwa karya Love Light bukanlah plagiat. Namun demikian, majelis hakim mempunyai pertimbangan lain sehingga pihaknya diputus bersalah.
"Padahal dari pihak Rabbit Town sudah membuktikan dengan bukti dan saksi bukan plagiat. Tapi majelis hakim punya pertimbangan lain lah," ucap dia.
Terkait sanksi putusan, Widia enggan berkomentar. Kini pihaknya masih akan berdiskusi perihal upaya lanjutan yang akan ditempuh.
ADVERTISEMENT
"Belum tahu [tindak lanjutnya] enggak ada banding. Langsung kasasi karena ini, kan, hak cipta, ya. Belum tahu, sih, masih didiskusikan karena masih ada waktu 14 hari," pungkasnya.
Belum diketahui secara detail soal vonis dalam perkara ini. Namun, pengelola Rabbit Town, PT Pasti Makan Enak, dan pemiliknya, Henry Husada, digugat sebesar Rp 61 miliar. Dalam gugatan tersebut, pihak Penggugat ialah Nancy J. Rubins yang kuasa hukumnya ialah Muhammad Ryan Dwi Saputra dari Ivan Almaida Baely & Firmansyah Law Firm. Firma hukum itu yang ditunjuk oleh Chris Burden Estate menjadi kuasa mereka dalam gugatan ini.
Gugatan ini terkait wahana tiang yang diberi nama Love Light di Rabbit Town. Karya tersebut disebut-sebut mirip dengan Urban Light ciptaan seniman Chris Burden yang dipamerkan di Los Angeles Country Museum of Art (LACMA).
ADVERTISEMENT