Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Rachel Vennya Diduga Langgar Aturan Karantina, Terancam 1 Tahun Bui
14 Oktober 2021 11:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya ia diketahui mengunjungi negara tersebut pada awal September bersama sederet figur publik menghadiri New York Fashion Week.
Di akhir September, ia diketahui kembali ke Indonesia dan sempat berada di kediaman pribadinya selama beberapa hari. Tak lama setelah itu, ia dan merayakan ulang tahun pada 23 September dan langsung bertolak ke Bali bersama keluarga, sahabat, serta anaknya yang masih balita.
Seorang netizen yang mengaku bertugas memasukkan data karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan menyebutkan Rachel hanya menjalani karantina selama 3 hari.
Padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Protokol Perjalanan Internasional, setiap orang yang datang ke Indonesia wajib untuk menjalani karantina 8x24 jam.
ADVERTISEMENT
Jika merujuk pada SE yang sama, Rachel tak masuk kriteria pelaku perjalanan internasional yang bisa melakukan karantina di sana. Ia wajib untuk karantina di akomodasi karantina yang telah mendapat rekomendasi dari Satgas.
Hanya WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang baru kembali dari perjalanan dinas luar negeri.
Lantas, seperti apa sanksi yang dapat diberikan bagi yang melanggar aturan karantina?
Masih dalam SE yang sama, karantina merupakan hal yang wajib dilakukan dan hanya dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan kenegaraan selevel menteri ke atas.
Apabila terdapat pelanggaran, maka instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, POLRI, dan Pemda) untuk melakukan penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Hal yang dapat disebut sebagai menghalangi pelaksaan penanggulangan wabah menurut Pasal 5 ayat (1) Nomor 4 Tahun 1984 yaitu salah satunya adalah termasuk tindakan karantina.
Dari aturan tersebut, maka sudah jelas bahwa siapa saja yang melanggar aturan kewajiban karantina dapat dikenakan pidana hingga denda.
Per Kamis (14/10), aturan karantina telah resmi dipersingkat dari 8 menjadi 5 hari sesuai dengan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 20 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT