Rachmat Gobel soal Lelang Kepulauan Widi: Investasi Asing Bukan Segalanya

6 Desember 2022 22:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel tiba di rumah duka. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel tiba di rumah duka. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI bidang Korinbang, Rachmat Gobel, menanggapi soal Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang masuk ke dalam situs lelang asing Southby’s Concierge Auctions yang berbasis di AS. Ia meminta pemerintah Indonesia tetap menjaga kedaulatan negara dan hukumnya.
ADVERTISEMENT
“Kita harus memajukan ekonomi, mendatangkan investasi, namun kedaulatan dan tegaknya hukum harus tetap menjadi patokannya,” kata Gobel dalam keterangannya, Selasa (6/12).
Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkapkan PT Leadership Islands Indonesia (LII) selaku pihak yang memasukkan penawaran lelang belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kewenangan itu ada di Pemerintah Pusat.
PT LII diduga melelang kepulauan itu karena memiliki perjanjian bersama (MoU) pada 2015 dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera dan Gubernur Maluku Utara untuk menjadikan Kepulauan Widi menjadi kawasan Ecotourism.
Menurut KKP Kepulauan Widi juga tidak boleh diperjualbelikan. Hanya dapat diberikan Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha. Pemanfaatannya dilakukan secara ketat sesuai regulasi yang berlaku.
Gobel mendukung penuh sikap KKP itu. Namun ia meminta Pemerintah tetap mengusut secara dalam agar publik mendapat informasi yang benar dan ada kepastian hukum bagi pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
“Sikap tegas dan jelas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ini sangat penting dan harus kita dukung,” katanya.
Kepulauan Widi, di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Foto: Dok. Pemkab Halmahera Selatan
Gobel mengingatkan agar investasi yang ada tidak merusak alam Indonesia. Mengingat Kepulauan Widi yang menurut KKP 83 pulau-pulau kecil di sana merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi.
“Investasi tidak boleh membuat alam Indonesia rusak, rakyat kehilangan akses, negara kehilangan kedaulatan, serta juga investasi harus memberikan keuntungan terbaik bagi negara dan masyarakat. Jangan karena atas nama investasi lalu bisa melakukan segalanya,” katanya.
Lebih jauh, Gobel mengatakan investasi harus bisa memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Selain itu juga menyejahterakan masyarakat.
“Jadi yang utama adalah aspek masyarakatnya. Investasi asing itu bukan segalanya. Investasi asing hanya pelengkap dari investasi dalam negeri,” katanya.
ADVERTISEMENT
“Tanggung jawab suatu generasi bukan hanya pada orang segenerasinya, tapi juga kepada seluruh anak cucunya di masa depan. Jadi harus berpikir jauh ke depan. Jangan sampai keturunan kita akan mengutuk kita karena membuat kebijakan yang tidak berwawasan lingkungan dan tidak berwawasan ke depan,” pungkasnya.