Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Rachmat Yasin dan Ade Yasin, Kakak Beradik yang Terjerat OTT KPK
27 April 2022 12:51 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin ditangkap oleh penyidik KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Selasa malam (26/4) hingga Rabu pagi. Penangkapan Ade diduga terkait suap pemberian opini serta temuan laporan keuangan Pemkab Bogor oleh pemeriksa BPK Jabar.
ADVERTISEMENT
Tak sendiri, dalam operasi senyap tersebut KPK turut mengamankan sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat dalam perkara suap yang menjerat Ade. Termasuk di antaranya pemeriksa BPK Jabar dan para rekanan.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait suap. Jumlah uang tersebut masih dihitung oleh tim.
"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/4).
Sosok Ade sendiri bukanlah orang asing di Kabupaten Bogor. Ia merupakan adik kandung dari mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
Ade Yasin kini mengikuti jejak Rachmat Yasin yang terlebih dulu kena OTT KPK. Rachmat Yasin bahkan dua kali berurusan dengan KPK karena kasus korupsi.
Rachmat Yasin terjaring OTT KPK pada 2014 silam. Ia terlibat kasus suap izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri. Ia menerima suap senilai Rp 5 miliar dari Presiden Direktur Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
ADVERTISEMENT
Suap tersebut terkait tukar guling (ruislag) kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektar. Kawasan tersebut rencananya dijadikan pemukiman berupa kota satelit Jonggol City.
Akibat perbuatannya itu, Rachmat Yasin dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta oleh PN Tipikor Bandung. Ia bebas pada Agustus 2019.
Bahkan ia mendapat cuti menjelang bebas yang membuatnya bisa bebas lebih awal pada Rabu 8 Mei 2019.
Namun, belum genap sebulan Rachmat merasakan hidup di luar penjara, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka. Rachmat dijerat sebagai tersangka karena diduga terlibat 2 kasus dugaan korupsi.
Dalam kasus pertama, Rachmat Yasin diduga meminta setoran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Dinas Kabupaten Bogor sebesar Rp 8.931.326.223. Sedangkan dalam kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah 20 hektar dan mobil Vellfire senilai Rp 825 juta.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Rachmat Yasin dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terkait perkara gratifikasi, KPK menyebut Rachmat menerima tanah yang sedianya untuk dibangun pesantren.
Juru bicara KPK saat itu, Febri Diansyah menjelaskan, duduk perkara penerimaan gratifikasi oleh Rachmat berawal ketika ada seorang pemilik tanah di Desa Singasari dan Cibodas, Jonggol, Kabupaten Bogor, berencana mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri pada tahun 2010 lalu. Ia berencana menghibahkan 100 hektar tanahnya.
Sang pemilik tanah itu kemudian menyampaikan maksudnya kepada Rachmat melalui stafnya. Rachmat pun meminta pengecekan status tanah dan surat-surat lainnya. Pada tahun 2011, Rachmat melakukan pengecekan ke lapangan di daerah sekitar pembangunan Pondok Pesantren.
ADVERTISEMENT
Namun kemudian, ia meminta bagian tanah. Pemilik tanah pun kemudian menghibahkan tanahnya seluas 20 hektar kepada Rachmat.
Kemudian terkait dengan uang Rp 8.931.326.223 yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Dinas Kabupaten Bogor, diduga untuk digunakan untuk kepentingan Rachmat Yasin mencalonkan diri kembali menjadi Bupati Bogor periode kedua.
Rachmat Yasin diketahui menjabat sebagai Bupati Bogor sejak 2008. Ia kemudian maju kembali pada 2013 dan kembali terpilih. Namun pada tahun 2014, ia terjaring operasi tangkap tangan karena korupsi izin hutan.
Akibat dua kasus korupsi itu, Rachmat dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Sejak April 2021, Rachmat Yasin kembali menjadi penghuni lapas.
Saat ini, Bupati Bogor dijabat oleh Ade Yasin, yang tak lain adik dari Rachmat Yasin. Sebelum menjadi Bupati, Ade Yasin tercatat merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor. Nahasnya, Ade kini justru mengikuti jejak sang kakak berurusan dengan pihak KPK.
ADVERTISEMENT
Namun statusnya masih terperiksa. KPK masih punya waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Ade Yasin.