Racik dan Jual Kosmetik Ilegal di Padalarang, 3 Orang Ditangkap Polisi

8 Februari 2021 10:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Jabar Bongkar Praktik Kosmetik Ilegal. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Jabar Bongkar Praktik Kosmetik Ilegal. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar mengungkap praktik pembuatan kosmetik ilegal di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Total ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Tiga pelaku diamankan di beberapa lokasi berbeda dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2021. Mereka berinisial YS, RR dan WO.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, kosmetik itu berbahaya bila diedarkan ke masyarakat karena komposisinya tak sesuai dengan aturan kesehatan.
"Ini sangat berisiko bila kombinasi dan komposisinya tidak sesuai dengan kesehatan sehingga akan merusak konsumen," kata dia di Mapolda Jabar, Senin (8/2).
Sementara Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, pelaku utama dalam praktik ini berinisial YS. Dia memproduksi kosmetik tanpa dilengkapi dengan izin edar.
Kosmetik ilegal Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Kosmetik tersebut diproduksi secara manual dengan cara terlebih dahulu membeli krim di wilayah Jakarta Barat.
"Pembuatannya yang bersangkutan membeli krim yang dibeli di Jalan Asemka Jakarta Barat, lalu campurannya yaitu kely warna kuning, campuran pewarna makanan, warna pink dan warna merah kemudian juga ada alat timbang dan kemasan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang bersangkutan meracik kosmetik ini dengan takaran 1 kilogram krim, dicampur dengan 30 tetes warna pink, dan dicampur dengan dua kely kemudian diaduk dengan tangan," lanjut dia.
Setelah diracik, kosmetik itu kemudian dikemas agar terlihat rapi dan diedarkan oleh para pelaku lainnya. Dalam rentang waktu sebulan, para pelaku dapat memperoleh keuntungan senilai Rp 55 juta. Barang itu diedarkan ke sejumlah pasar selama dua tahun ke belakang.
"Setelah diteliti di BPOM ini tidak mengandung bahan berbahaya, jadi ini modusnya penipuan aja ini, jadi tidak ada efeknya, cuma tidak ada izin edarnya ya itu yang dipermasalahkan," tutup Rudy.