Raden Indrajana Resmi Ditahan Polisi, Pengacara Ajukan Penangguhan

23 Januari 2023 12:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raden Indrajana Sofiandi saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Raden Indrajana Sofiandi saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah menahan Raden Indrajana Sofiandi, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya sendiri di Tebet, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Indra ditahan sehari setelah dirinya diperiksa pada Jumat (20/1) dengan statusnya yang sudah berubah menjadi tersangka.
Kabar penahan terhadap Indra dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Hendri Kurnians. Dia mengatakan, kliennya itu sudah ditahan sejak Sabtu (21/1).
"Ya, sudah ditahan sejak hari Sabtu sore," kata Hendri saat dikonfirmasi, Senin (23/1).
Ilustrasi KDRT. Foto: Opat Suvi/Shutterstock
Hendri mengatakan, dirinya akan mengajukan penangguhan, dengan alasan Indra masih harus bekerja untuk menafkahi anak-anaknya.
"Ya, pastinya akan mengajukan penangguhan penahanan, karena Pak Indra masih menafkahi anak-anaknya, dan semoga pihak kepolisian serta kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, agar segera dimulai persidangan terkait perkara ini," jelasnya.
Indra merupakan tersangka kasus KDRT terhadap kedua anaknya. Ia dilaporkan oleh mantan istrinya, Keyla Evelyn Yasir, ke Polres Metro Jakarta selatan pada 23 September 2022 silam.
ADVERTISEMENT
Indra diduga melakukan kekerasan penganiayaan di tempat tinggalnya di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan dalam rentang waktu 2021-2022.
Kekerasan yang dilakukan Indra tampak dalam beberapa penggalan video yang disebar Evelyn di media sosial. Kasus ini pun langsung mendapat respons publik dan sempat viral.