Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Bersalah atau Bebas?

4 Januari 2024 10:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/1/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/1/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan pada hari ini. Vonis akan dibacakan usai seluruh proses sidang telah dilalui, termasuk pembuktian, tuntutan, hingga pembelaan.
ADVERTISEMENT
"Betul sesuai agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim atas nama terdakwa Rafael Alun Trisambodo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1).
KPK yakin perkara gratifikasi dan pencucian uang yang didakwakan kepada Rafael Alun terbukti. Sehingga hakim akan menyatakan ayah Mario Dandy itu bersalah.
"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah," ucap Ali.
"Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya," sambungnya.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Rafael Alun dihukum 14 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Selain itu, ia dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 18.994.806.137. Sesuai dengan gratifikasi yang diterimanya.
ADVERTISEMENT
Rafael Alun dinilai terbukti dalam dua tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yakni gratifikasi serta pencucian uang.
Ia dinilai terbukti mengatur penerimaan uang dari para wajib pajak dengan modus seolah-olah wajib pajak tersebut menggunakan jasa konsultasi yang didirikan oleh dirinya beserta istrinya. Sehingga, ia mendapat imbal uang atas perbuatannya itu.

Rafael Alun Minta Bebas

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/1/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
Dalam pembelaannya, Rafael Alun melalui kuasa hukumnya meminta hakim melepaskan dari semua tuntutan jaksa.
Kuasa hukum Rafael berdalih tuntutan pidana terhadap harta kekayaan Rafael tidak berdasar karena harta kekayaan yang bersangkutan telah diikutsertakan pengampunan pajak dan masuk dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty).
Pihak Rafael meyakini jaksa KPK menggunakan data dan informasi yang berasal dari Surat Pernyataan dan Lampiran Tax Amnesty dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud.
ADVERTISEMENT
Padahal, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan UU Tax Amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.
"Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Tax Amnesty, sehingga sudah sepatutnya dalil Penuntut Umum dikesampingkan dan ditolak," ujar pengacara dikutip dari Antara.
Selain itu, kuasa hukum berdalih bahwa penerimaan uang oleh Rafael dari wajib pajak melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kemudian, pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan sebagai bentuk pencucian uang Rafael, juga disebut tidak berdasar oleh kuasa hukum.
Karena itu, kuasa hukum Rafael meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Dimohonkan pula pemulihan nama baik dan hak-hak serta pengembalian sederet aset terdakwa.
ADVERTISEMENT