Rafael Alun Minta Bebas karena Berjasa, IM57+ Institute: Justru Utang ke Negara

3 Januari 2024 10:42 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/1/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/1/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan pegawai di Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, meminta dibebaskan karena merasa telah berjasa kepada negara. Namun permintaan tersebut justru berbuah kritik. Rafael disebut tidak berjasa, tetapi justru berutang kepada negara.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua IM57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha.
"Justru Rafael Alun yang masih berutang banyak terhadap bangsa dan negara ini atas gaji dan seluruh fasilitas pejabat negara yang sudah dinikmati oleh dirinya selama puluhan tahun, namun justru di akhir kariernya yang bersangkutan didakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan korup yang sedang didakwakan saat ini di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Praswad dalam keterangannya, Rabu (3/1).
Praswad menyebut, Rafael saat ini berstatus terdakwa kasus korupsi. Dia didakwa oleh jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setidaknya Rp 111,2 miliar.
Rafael Alun didakwa mengatur penerimaan uang dari para wajib pajak dengan modus seolah-olah wajib pajak tersebut menggunakan jasa konsultasi yang didirikan oleh dirinya beserta istrinya.
ADVERTISEMENT
"Seluruh jasa Rafael Alun selama mengabdi sebagai aparatur negara telah di bayar lunas oleh negara dan rakyat Indonesia melalui gaji resmi berikut tunjangan jabatan serta fasilitas yang setiap bulan dia terima dari APBN melalui Kementerian Keuangan," kata Praswad.
Ketua IM57+ Institute yang juga eks penyidik KPK Praswad Nugraha. Foto: Dok. Istimewa
Eks penyidik KPK itu menilai, pernyataan semacam yang dikeluarkan oleh Rafael Alun ini tidak boleh lagi terjadi.
"Tidak boleh ada lagi upaya penyesatan opini masyarakat yang mencoba mengubah status koruptor adalah orang yang berjasa bahkan berhak menyandang gelar pahlawan," kata dia.
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan menyebabkan penderitaan yang tidak terkira bagi bangsa dan negara Indonesia. Jangan ada lagi yang mencoba mengaburkan seolah-olah kejahatan korupsi tidak berdampak langsung kepada rakyat, hak-hak rakyat untuk hidup layak, mengenyam pendidikan yang baik, fasilitas kesehatan yang baik dan murah, harga bahan pokok terjangkau, infrastruktur jalan dan jembatan yang layak pakai, nilai pajak yang rasional, fasilitas publik yang baik, bersih, dan manusiawi, dan lain-lain telah dirampas dengan cara brutal dan berdarah dingin oleh koruptor," papar Praswad.
ADVERTISEMENT

Rafael Alun Minta Bebas

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kedua kanan) mendengarkan kesaksian istrinya Ernie Meike Torondek pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Permintaan untuk dibebaskan itu disampaikan oleh Rafael Alun dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (2/1) kemarin. Agendanya yakni pembacaan duplik.
"Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif," kata tim kuasa hukum Rafael Alun, dikutip dari Antara.
Kuasa hukum Rafael berdalih tuntutan pidana terhadap harta kekayaan Rafael tidak berdasar karena harta kekayaan yang bersangkutan telah diikutsertakan pengampunan pajak dan masuk dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty).
Pihak Rafael meyakini jaksa KPK menggunakan data dan informasi yang berasal dari Surat Pernyataan dan Lampiran Tax Amnesty dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud.
ADVERTISEMENT
Padahal, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan UU Tax Amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.
"Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Tax Amnesty, sehingga sudah sepatutnya dalil Penuntut Umum dikesampingkan dan ditolak," ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum berdalih bahwa penerimaan uang oleh Rafael dari wajib pajak melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kemudian, pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan sebagai bentuk pencucian uang Rafael, juga disebut tidak berdasar oleh kuasa hukum.
Karena itu, kuasa hukum Rafael meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Dimohonkan pula pemulihan nama baik dan hak-hak serta pengembalian sederet aset terdakwa.
ADVERTISEMENT
Adapun Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.