Rafael Alun Terbukti Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar, Bersama Siapa?

8 Januari 2024 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kedua kanan) mendengarkan kesaksian istrinya Ernie Meike Torondek pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kedua kanan) mendengarkan kesaksian istrinya Ernie Meike Torondek pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Rafael Alun Trisambodo bersalah. Mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu dinilai terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Mieke Torondek, melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME).
Rafael Alun adalah pengendali perusahaan tersebut. Padahal dia juga sedang menjabat pegawai Ditjen Pajak.
Ernie Meike Torondek (kiri) dan Angelina Embun Prasasya, merupakan istri dan anak terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo menjadi saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Lewat perusahaannya, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. Pemberian gratifikasi dilakukan agar dipermudah dalam menyelesaikan masalah pajak.
"Bahwa melalui perusahaan tersebut, terdakwa bersama-sama Ernie Mieke Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2006 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 10.079.555.519," ucap Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa dalam amar pertimbangannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1).
Penerimaan gratifikasi itu merupakan dakwaan pertama Rafael Alun. Dinilai terbukti oleh Hakim. Sebagai mana Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Untuk dakwaan kedua terkait pencucian uang, Rafael Alun dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara untuk dakwaan ketiga masih terkait pencucian uang, ayah Mario Dandy tersebut juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dalam ketiga dakwaan yang terbukti itu, hakim menyatakan ada pasal turut serta yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Merujuk dakwaan, hanya satu pihak yang disebut turut bersama Rafael Alun melakukan perbuatan itu yakni Ernie Mieke Torondek.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Rafael Alun. Serta denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.