news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Raffi Ahmad Diwakili Pengacara Jalani Sidang Gugatan Terkait Vaksin di PN Depok

27 Januari 2021 11:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raffi Ahmad saat vaksin virus corona ke-2, Rabu (27/1). Foto: Youtube/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Raffi Ahmad saat vaksin virus corona ke-2, Rabu (27/1). Foto: Youtube/kumparan
ADVERTISEMENT
Raffi Ahmad dijadwalkan menjalani sidang gugatan perdata terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan usai vaksinasi. Sidang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (27/1) ini.
ADVERTISEMENT
Raffi Ahmad tidak hadir dalam persidangan dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Advokat Jonathan Tampubolon mengaku menjadi kuasa hukum Raffi Ahmad dalam gugatan ini.
Jonathan Tampubolon mengatakan, Raffi Ahmad tidak hadir dan menguasakan kepada timnya untuk mengikuti persidangan gugatan.
Ia mengaku belum berkomunikasi lebih lanjut dengan Raffi Ahmad. Namun ia menduga ketidakhadiran kliennya itu karena menjalani vaksinasi kedua di Istana Negara.
"Cukup PH saja yang hadir dan klien kami tidak hadir. Kemungkinan (tidak hadir) berkaitan dengan vaksinasi penyuntikan kedua. Kami tadi tidak berkomunikasi," ujar Jonathan, Rabu (27/1).
Kuasa hukum Raffi Ahmad, Jonathan Tampubolon di PN Depok, Rabu (27/1). Foto: kumparan
Pada hari ini, Raffi Ahmad memang kembali menjalani penyuntikan kedua vaksin Sinovac di Istana Negara bersama Presiden Jokowi.
Sebagai informasi, Raffi Ahmad digugat pengacara Publik, David Tobing, terkait pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran itu terkait hadirnya Raffi Ahmad di sebuah pesta ulang tahun beberapa jam usai dia menjalani vaksinasi pada Rabu (13/1).
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
Selain itu, David juga meminta Raffi menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh TV swasta nasional, akun media sosial pribadi, dan tujuh koran harian nasional.
David menilai perbuatan Raffi Ahmad sebagai Perbuatan Melanggar Hukum karena melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Ia menyebut aturannya yakni Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019; Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019; dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
ADVERTISEMENT