Ragam Hukum Perselingkuhan: dari Denda hingga Cambuk

24 Desember 2017 9:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Selingkuh. (Foto: Thinkstock/Wavebreakmedia)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Selingkuh. (Foto: Thinkstock/Wavebreakmedia)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Maraknya angka perselingkuhan di China membuka peluang usaha baru yang mereka sebut ‘mengusir selingkuhan’. Usaha ini telah dijalankan oleh Ming Li dan Shu Xin yang membuka Weiqing Love Hospital.
ADVERTISEMENT
Seperti dilansir BBC, salah satu ‘pasien’ Weiqing mengatakan, memiliki selingkuhan adalah hal yang lumrah untuk laki-laki kaya di China.
Di bawah kepemimpinan Mao Tse Tung pada 1949 hingga 1959, tradisi memiliki selir di antara orang-orang kaya dinyatakan ilegal. Dan hak-hak perempuan dijaga dalam hukum pernikahan. Namun, peraturan tersebut tak lagi dijalankan dan kebiasaan memiliki selingkuhan kembali lazim dilakukan setelah Mao wafat pada 1976.
Tingginya angka perselingkuhan ini menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya angka perceraian di China. Menurut data survei yang dirilis situs dan penyedia layanan kencan Jiayuan pada April lalu, 38 persen perempuan bercerai dengan alasan perselingkuhan.
Perceraian di China (Foto: MARK RALSTON / AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Perceraian di China (Foto: MARK RALSTON / AFP)
Sejak pengadilan tinggi China menetapkan perubahan dalam undang-undang perceraian, masalah perselingkuhan semakin kompleks bagi perempuan.
ADVERTISEMENT
Peraturan baru ini menyebutkan, properti hunian tidak lagi menjadi milik bersama yang perlu dibagi rata saat bercerai. Melainkan, menjadi milik pihak yang namanya tercantum dalam akta properti tersebut.
Undang-undang baru tersebut ramai menjadi perbincangan di media sosial di China, terutama dikalangan perempuan. Keputusan ini dianggap memihak kaum laki-laki.
Dalam budaya di China--sama halnya dengan di Indonesia--rumah perkawinan disediakan oleh pihak laki-laki.
Terlebih untuk perempuan yang menjadi ibu rumah tangga fulltime, tidak heran jika undang-undang baru ini disebut-sebut ‘hukum yang membuat pria tertawa dan perempuan menangis'.
Suasana di China (Foto: REUTERS/Thomas Peter)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di China (Foto: REUTERS/Thomas Peter)
Perselingkuhan dalam hubungan pernikahan dinyatakan melanggar hukum di beberapa negara dengan hukuman yang bervariasi.
Di negara-negara yang diatur oleh hukum Islam, termasuk Arab Saudi, Pakistan, dan Somalia, semuanya melarang keras zina, atau hubungan seks di luar nikah. Hal ini termasuk pasangan menikah yang melakukan perselingkuhan.
ADVERTISEMENT
Hukuman bisa mencakup denda, penahanan sewenang-wenang, penjara, cambuk, dan dalam kasus-kasus ekstrim, hukuman mati.
Namun, organisasi hak asasi manusia berpendapat bahwa undang-undang perzinahan ini kerap disalahgunakan untuk melawan perempuan yang telah diperkosa.
Di bawah undang-undang tersebut, beban pembuktian ada pada perempuan. Perempuan harus memberikan bukti bahwa dia diperkosa jika tidak maka dia akan diadili karena melakukan perzinahan.
Pada 2008, misalnya. Sebanyak 50 pria di Somalia melempari seorang korban perkosaan berumur 13 tahun dengan batu hingga tewas. Perlakuan ini dilakukan di bawah undang-undang perzinahan yang ketat. Ironisnya, tidak ada upaya untuk mengidentifikasi atau menangkap pemerkosanya.
Protes hukum rajam (Foto: AFP/Thomas Coex)
zoom-in-whitePerbesar
Protes hukum rajam (Foto: AFP/Thomas Coex)
Hukuman untuk perselingkuhan ternyata bukan hanya ditegakkan di negara-negara Islam, tapi juga di beberapa negara barat seperti Arizona, negara bagian Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Di Arizona, perselingkuhan dianggap ilegal. Bagi pasangan menikah, melakukan hubungan sex dengan orang lain selain pasangannya masuk dalam pelanggaran kelas 3.
Undang-undang ini tercantum dalam Arizona Revised Statutes : ARS 13-1408. Pasal tersebut menyatakan :
Orang yang sudah menikah yang melakukan hubungan seksual selain dengan pasangannya, dan orang yang belum menikah yang melakukan hubungan seksual dengan orang yang sudah menikah bukan pasangannya, melakukan perzinahan dan bersalah atas pelanggaran kelas 3. Bila tindakan tersebut dilakukan antara pihak-pihak yang salah satunya sudah menikah, keduanya harus dihukum.
Pelanggaran kelas 3 adalah jenis pelanggaran ringan dengan hukuman terberatnya hanya 30 hari penjara dan denda paling banyak 300 dolar Amerika setara dengan Rp 4 juta.
ADVERTISEMENT
Walau ada hukum yang menaungi, kasus perselingkuhan jarang dilaporkan karena hukuman terlalu ringan dan pengadilan hanya akan mengusut kasus perselingkuhan jika ada tuntutan dari pihak suami atau istri.
Sementara, pun Indonesia memiliki aturan hukum yang mengatur ihwal perselingkuhan. Kasus-kasus yang masuk ke dalam ranah perselingkuhan dapat dihadapkan pada hukum pidana Bab XIV kejahatan terhadap kesusilaan. Tepatnya tercantum dalam pasal 384 ayat (1), pelaku perselingkuhan baik suami/istri diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang selingkuh dengan suami atau istri.
Tindak pidana ini termasuk ke dalam kategori delik aduan, sehingga kasus ini hanya akan ditangani atas aduan dari suami atau istri yang bersangkutan.
Hukum cambuk di Banda Aceh (Foto: Reuters/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Hukum cambuk di Banda Aceh (Foto: Reuters/Beawiharta)
Namun berbeda di Aceh yang memiliki keistimewaan pada penerapan hukum islam yang tercantum dalam UU No.44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh. Undang-undang tersebut juga diperkuat oleh UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
ADVERTISEMENT
Hukuman perselingkuhan di Aceh terdapat dalam Qanun No.14 Tahun 2003 tentang Khalwat.
Qanun ini mengatur pula sejumlah tindakan pidana yang secara keseluruhan mencakup 10 tindakan pidana, termasuk pelecehan seksual, pemerkosaan, gay, serta lesbian. Dengan hukuman cambuk sebagai ganjarannya.