Ragam Istilah Pembatasan di RI: New Normal, PSBB, Pengetatan Terukur Terkendali

Luhut Binsar Panjaitan menginstruksikan kepala daerah untuk mencegah corona saat libur Natal dan tahun baru. Seluruh provinsi, terutama mobilitas di ibu kota, DKI Jakarta, harus diperketat.
Namun, Menko Maritim dan Investasi itu membantah pengendalian corona yang ia sebut disamakan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Luhut membantah DKI kembali ke PSBB.
"Kita bukan menerapkan PSBB [ketat], tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12).
Kapasitas Luhut dilakukan saat ia memimpin rapat koordinasi libur Natal dan tahun baru bersama sejumlah gubernur. Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu meminta operasional mal hingga restoran dibatasi, maksimalkan WFH, hingga wajib tes PCR untuk wisatawan yang akan berlibur ke Bali.
"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH (work from home) 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar (luar Bodebek), Jateng dan Jatim," jelas Luhut.
Sejak pandemi corona masuk ke Indonesia, yakni sejak awal Maret, istilah pembatasan sosial kerap disorot publik. Alih-alih memilih lockdown, pemerintah lebih memilih membatasi mobilitas. Pembatasan kegiatan penduduk diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.
Istilah pembatasan pun digunakan berbeda-beda oleh setiap daerah. Intinya, sih, sama saja, membatasi pergerakan penduduk.
PSBB
Pada 10 April lalu, Anies menerapkan PSBB total. Anies meminta kewajiban untuk bekerja di rumah untuk sektor non-esensial, sekolah daring, ibadah di rumah, penutupan tempat wisata, penutupan mal, resto tak melayani dine in, hingga pembatasan transportasi. PSBB yang pernah diterapkan Jakarta merujuk pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Pasal 13 mengatur:
(1) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan;
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
e. pembatasan moda transportasi; dan
f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
New Normal
Mei lalu, Presiden Jokowi mulai bicara mengenai konsep New Normal di tengah wabah corona. Menurut Jokowi, selagi vaksin corona belum ditemukan, warga Indonesia harus beradaptasi dan hidup berdampingan dengan corona melalui sebuah tatanan baru, yang disebut dengan new normal.
Kembali produktif melakukan berbagai aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19, inilah yang dimaksud Jokowi dengan new normal. Aktivitas tetap berjalan asalkan tetap mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.
"Kehidupan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. Itu keniscayaan, itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru. Tapi kehidupan yang berbeda itu bukan kehidupan yang penuh pesimisme atau ketakutan," ujar Jokowi.
PSBB Transisi
DKI Jakarta hingga saat ini tak lagi menerapkan PSBB total, melainkan PSBB Transisi. Aturannya lebih longgar, misalnya membolehkan kantor untuk work from office (WFO) hingga kapasitas 50%, kapasitas transportasi 50%, restoran boleh dine in hingga jam tertentu, mal dibuka, bioskop dibuka dengan kapasitas 50%, hingga boleh ke luar kota.
Konsep ini sebetulnya sama saja dengan New Normal yang diucapkan Jokowi. Namun, kata Wagub DKI Riza Patria, istilah new normal dikhawatirkan bisa membuat masyarakat salah kaprah.
"Kenapa kami menyebutnya PSBB transisi? Kami belum berani menyebut kenormalan baru atau new normal karena menurut kami, kata normal dapat berpotensi pemahaman di masyarakat seolah-olah kita sudah aman, seolah-olah sudah hilang virusnya, seolah-olah sudah bebas dan lain sebagainya," kata Riza.
Adaptasi Kebiasan Baru
Beda dengan Jakarta, Jawa Barat memakai istilah Adaptasi Kebiasaan Baru. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengaku sempat ditelepon Jokowi dan mendapatkan apresiasi mengenai penjelasannya soal AKB.
Saat itu, Emil menjelaskan kepada Jokowi mengenai istilah tersebut. Sebulan setelahnya, eks Jubir penanganan corona, Achmad Yurianto, mengumumkan ke publik soal perubahan istilah menjadi AKB.
"Nah, termasuk AKB itu dari Jabar, karena suatu malam Pak Jokowi telepon. 'Pak Gub, terima kasih tadi saya lihat penjelasan Pak Gub di Metro terkait normal baru. Tapi saya lihat Pak Gub gunakan istilahnya Adaptasi Kebiasaan Baru'," kata Emil.
"Selang sebulan lah setelah perbincangan itu, saya masih ingat, Pak Yuri akhirnya mengumumkan bahwa tak ada kata normal baru, berganti bergeser dengan Adaptasi Kebiasaan Baru," lanjut dia.
Isolasi Mikro Kecil
Istilah ini dipakai oleh Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. Sebab saat itu, Rudyatmo mengaku kesulitan apabila Kota Solo harus menerapkan PSBB.
Dilansir Bengawan News, hal itu lantaran jumlah penduduk Kota Solo saat siang hari bisa mencapai 3 juta orang, sedangkan saat malam hanya 600 ribuan orang saja. Untuk itu, Rudy lebih menerapkan isolasi mandiri, mikro kecil atau Isolasi Micil.
"Solo mau PSBB, ya, sulit, tidak, ya, sulit. Namun, lebih baik seperti ini. Kalau mau PSBB, mau pasang pagar mengelilingi batas kota, kan, ya, enggak mungkin. Makanya kita terapkan 'Isolasi Micil' atau Micro Kecil," ucap Rudy.
Menurutnya, Isolasi Micil bisa bekerja dengan baik. Untuk itu, gugus tugas menggandeng RW dan RT untuk memantau sekitar bila ada yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Ketika menjalankan isolasi mandiri, pemerintah wajib memberikan logistik agar terpenuhi. Hal tersebut dianggap lebih efektif ketimbang skala besar.
PSBM
Hampir serupa dengan Rudy, Ridwan Kamil juga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), bukan PSBB seperti DKI. Sebab menurutnya, kondisi di Jawa Barat lebih heterogen.
"Sampai hari ini Jabar tidak pernah mengendurkan epidemiologi. 14 Hari PSBB Bodebek selalu saya perpanjang. Hanya bedanya, karena wilayah kami ini tidak homogen seperti Jakarta, maka kita gunakan PSBM berbasis mikro," kata Emil.
Mengingat kondisi Jabar yang heterogen, penanganan pandemi di masing-masing daerah berbeda-beda. Tapi harus tetap bersinergi dengan sekelilingnya.
Seperti kebijakan di Bodebek harus selalu mengikuti episentrumnya, yakni DKI Jakarta. Sedangkan kawasan lain yang jauh dari Ibu Kota membutuhkan penanganan berbeda.
PSBMK
Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) juga dicanangkan Ridwan Kamil di Jabar, salah satunya di Kota Bogor. Menurut Wali Kota Bogor, Bima Arya, PSBB membutuhkan jumlah personel yang banyak untuk mengamankan pembatasan aktivitas.
PSBB juga membutuhkan anggaran bantuan sosial yang sangat besar. Apalagi, pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor tengah menurun.
PSBMK bersifat memperketat pengawasan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran corona pada badan usaha maupun tempat umum. Kota Bogor ingin mengedepankan edukasi protokol.
Pembatasan sosial kampung
Pemerintah Kota Depok menerapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS). Konsep ini menekankan pada pembatasan yang diawasi setiap RW.
Adapun untuk pelaku usaha, restoran misalnya, pembatasan aktivitas di Depok tidak boleh melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in). Depok juga masih menerapkan jam malam, meskipun kini waktunya sudah dilonggarkan.
