Ragam Kesaksian Anak Bos Rental di Sidang 3 Anggota TNI

19 Februari 2025 6:51 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agam Muhammad Nasrudin (kedua kanan) dan Rizky Agam Syahputra (kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penembakan dan penadahan mobil di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Agam Muhammad Nasrudin (kedua kanan) dan Rizky Agam Syahputra (kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penembakan dan penadahan mobil di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Agam Muahmmad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra dihadirkan sebagai saksi dalam kasus persidangan pembunuhan ayahnya, Ilyas Abdul Rahman, yang tewas ditembak 3 anggota TNI di rest area Tol Jakarta Merak.
ADVERTISEMENT
Mereka berdua bersaksi, tentang peristiwa pada malam itu. Bagaimana peristiwa itu terjadi. Seperti apa kesaksian mereka, berikut kumparan rangkum.

Ceritakan Rintihan Ayahnya yang Terkapar Usai Tertembak

Agam yang mengejar pelaku penggelapan mobil itu bercerita pada insiden penembakan yang terjadi di rest area. Ia yang sudah tahu akan berhadapan dengan para pria bersenjata khawatir begitu mendengar letusan pistol di rest area tersebut.
Begitu ditengok, ia telah melihat ayahnya terkapar dengan luka tembak di dada.
"Saya dalam hati jangan sampai keluarga saya tertembak, dan saya melihat almarhum ayah saya sudah terkapar dengan memegang dadanya, dan tepat di tengah dada dengan 'Aaa...' depan mata saya. Saya tidak menyangka, pak. Tega sekali orang-orang," kata Agam.
ADVERTISEMENT
"Anak mana yang kuat melihat ayahnya tertembak," ujar Agam.

Sempat Tak Percaya Pelaku Anggota TNI AL

Dalam kesaksiannya, Agam mengatakan para pelaku sempat mengaku sebagai anggota TNI AL ketika mobil rental yang dibawa pelaku hendak dibawa kembali oleh ayahnya. Saat itu, Agam mengaku sempat tak mempercayai pengakuan dari pelaku.
"Pertama kali para terdakwa mengaku anggota, itu di Saketi atau km 45?" tanya Ketua Majelis Hakim.
"Di Saketi," jawab Agam di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (18/2).
"Saat terdakwa mengaku anggota TNI AL, saksi dengan saksi yang lain, percaya atau tidak?" tanya lagi Ketua Majelis Hakim.
Agam Muhammad Nasrudin (kedua kanan) dan Rizky Agam Syahputra (kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penembakan dan penadahan mobil di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
"Awalnya tidak percaya," kata Agam.
"Kapan percayanya?" tanya Ketua Majelis Hakim.
"Pada saat penembakan pun kami tidak percaya bahwa itu TNI AL, maksudnya kok bisa tiba-tiba mengaku TNI AL," kata Agam.
ADVERTISEMENT
Agam lalu sempat berpikir untuk melaporkan para pelaku ke POM TNI. Tapi ia lebih memilih untuk melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cinangka.
Seperti diketahui, polsek Cinangka tidak menanggapi serius permintaan Agam. Mereka menyebut, pistol yang dibawa pelaku pistol bohongan. "Ah paling itu pistol bohongan, terus katanya 'Kamu kejar aja mobil sendiri, nanti setelah ambil mobil itu bawa aja ke Polsek'," kata Agam.
"Tidak ada yang menyarankan lapor ke POM aja?" tanya lagi Ketua Majelis Hakim.
"Tidak ada," kata Agam.

Anak Bos Rental ke 3 Anggota TNI AL: Harusnya Paham Hukum Saat Beli Mobil Bodong

Rizky juga berkomentar dalam persidangan tersebut. Ia menyebut, para anggota TNI AL yang notabene aparat negara harusnya sadar hukum saat membeli mobil bodong.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, mobil yang disewakan ayahnya itu tak disertai dengan BPKB.
"Perlu diketahui juga ini ada seseorang membeli mobil bodong dan kebetulan orang itu anggota. Jadi harusnya anggota paham betul hukum di Indonesia ini, bahwa orang sipil seperti saya saja tidak mau membeli mobil bodong tidak ada STNK dan surat-surat, ini kenapa terdakwa ini malah berani," kata Rizky.
Tiga oknum TNI pelaku penembakan bos rental menjalani sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Rizky berharap para pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Dia mengaku masih sakit hati atas perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku saat menghabisi nyawa ayahnya.
"Harapannya terhadap perkara ini bagaimana?" tanya Anggota Majelis Hakim.
"Sama seperti Abang saya, pelaku dapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya dengan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja," kata Rizky.
ADVERTISEMENT

Anak Bos Rental Sebut Anggota TNI AL Tembak Ayahnya Sambil Merokok

Dalam kesaksian di persidangan, Agam mengungkapkan aksi keji Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo saat menembak ayahnya di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Kata Agam, Bambang menembakkan senjata api kemudian mengarahkannya ke arah kerumunan hingga mengenai ayahnya. Bambang menembakkan senjata api itu dengan santai sambil merokok. Bambang juga terlihat berjalan mondar-mandir seakan tak hanya ingin menghabisi nyawa ayahnya saja.
Agam Muhammad Nasrudin (kiri) dan Rizky Agam Syahputra (kanan) menangis saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penembakan dan penadahan mobil di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
"Terdakwa juga kan bukan hanya mengincar satu orang ya, tapi sudah berniat menghabisi semuanya ya, karena terdakwa ini menembak dengan berjalan mencari, bukan diam. Terdakwa satu ini menembak, merokok dan mencari. Bukan dari depan dar dar! dia keliling dari kami semua pak, kalau kami tidak kabur ya kami mungkin sudah tidak ada di sini," kata Agam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (18/2).
ADVERTISEMENT
"Luar biasa sangat keji sekali, Pak," sambung Agam ke Majelis Hakim.

3 Prajurit TNI AL Tepis Keterangan Anak Bos Rental soal Tembakan

ADVERTISEMENT
Saat ditanyai tentang keterangan anak-anak dari Ilyas, para prajurit TNI AL itu membantah beberapa keterangan mereka.
Hal pertama yang dibantah yakni terkait dengan keterangan Agam dan Rizky yang menyebut korban sempat berkomunikasi secara baik-baik dengan para pelaku ketika mengambil mobil rental. Menurut terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, korban tidak menunjukkan iktikad baik saat hendak mengambil mobilnya.
"Artinya keterangan saksi satu (Agam) tidak ada percakapan tapi langsung menarik, gitu?" tanya Ketua Majelis Hakim.
"Siap (benar)" kata Bambang.
Terdakwa kasus dugaan penembakan bos rental mobil dan penadahan mobil oleh oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Agam sendiri tetap teguh pada keterangannya. Bahwa ia menunjukkan itikad baik saat meminta mobil kepada para pelaku.
ADVERTISEMENT
"Tetap pada keterangan semula," kata Agam pada Ketua Majelis Hakim.
Bambang juga membantah soal penembakan. Kata Bambang, ia tidak menembak ke arah kerumunan, tapi ke atas.
"Jadi terdakwa satu membantah bahwa saat penembakan pertama tidak kerumunan, tapi ke arah atas?" tanya Ketua Majelis Hakim.
"Siap (benar)" kata Bambang.
Agam tak mengubah pendiriannya. Ia tetap pada keterangan pertama, Bambang menembak ke arah kerumunan.
Agam dan Rizky Tolak Permintaan Maaf 3 Prajurit TNI AL
Pada persidangan kali ini, para terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, ingin menyampaikan permohonan maaf. Hal itu disampaikan melalui tim penasihat hukumnya.
"Mohon izin terdakwa ingin menyampaikan permohonan maaf," kata salah satu penasihat hukum para terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Saksi 1, saksi 2, ini ada permohonan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, mereka... sebelumnya saya tanya setelah kejadian ada ketemu dengan para terdakwa?" tanya Hakim Ketua ke kedua anak Ilyas.
Terdakwa kasus dugaan penembakan bos rental mobil dan penadahan mobil oleh oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
"Tidak ada," jawab salah satu anak Ilyas.
"Baru di sidang ini? ini ada permintaan dari terdakwa dan penasihat hukum bahwa para terdakwa mau menyampaikan permintaan maaf. Saya jelaskan permintaan maaf bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa ya," kata Hakim Ketua.
"Sekarang saya tanya saksi 1 dan saksi 2 berkenan atas permintaan maaf dari para terdakwa," sambungnya.
Namun, kedua anak Ilyas menolak penyampaian permohonan maaf dari para terdakwa tersebut. Mereka meminta agar perkara ini dapat diselesaikan baru dilakukan permintaan maaf.
ADVERTISEMENT
"Setelah perkara ini selesai baru boleh minta maaf Yang Mulia. Karena korbannya bukan kami saja Yang Mulia saudara-saudara yang dikuliahkan sama ayah saya, disekolahkan sama ayah saya yang menjadi korbannya," kata salah satu anak Ilyas.