Ragam Kesaksian Ronald Tannur di Sidang: Bantah Pacar Dini Sera, Merasa Bersalah

26 Februari 2025 10:24 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur dihadirkan sebagai saksi di persidangan tiga hakim PN Surabaya dalam kasus dugaan suap vonis bebas kematian Dini Sera Afrianti. Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, Ronald mengungkapkan sejumlah hal. Mulai dari hubungannya dengan korban hingga rasa bersalahnya dalam kasus tersebut.
Berikut serba-serbi kesaksian Ronald Tannur dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta, Selasa (25/2):
Ngaku Bukan Pacar Dini Sera
Ronald Tannur dan pacarnya Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Heru Hanindyo, menanyakan soal hubungan Tannur dengan Dini Sera. Dalam momen itulah Tannur mengaku bukanlah kekasih Dini Sera.
"Hubungan saudara dengan korban apa sih? Apakah teman dekat, pacar, calon istri atau bagaimana?" tanya kuasa hukum Heru.
"Korban adalah seorang pemandu karaoke atau biasa kita sebut dengan Ladies Escort atau LC dan saya memang sempat berhubungan beberapa kali bersama korban istilahnya saya sempat memakai jasa korban beberapa kali," jawab Tannur.
ADVERTISEMENT
"Sehingga korban mempunyai beberapa foto saya dan kemudian di-post oleh media dan menjadikan saya sebagai pacar korban," sambungnya.
Kuasa hukum Heru itu kemudian menegaskan kembali soal status hubungan mereka.
"Jadi hubungannya sebetulnya bukan pacar atau?" tanya dia.
"Hubungan saya teman dekat dan profesional tapi bukan pacar," ucap Tannur.

Ngaku Tak Minta Dibebaskan, tapi Merasa Bersalah

Dalam kesempatan yang sama, Tannur kembali ditanya oleh kuasa hukum terdakwa hakim Erintuah. Tannur ditanya soal apakah pernah meminta untuk dibebebaskan dari hukuman kematian Dini Sera kepada kuasa hukumnya Lisa Rachmat.
"Saudara saksi waktu bertemu dengan Ibu Lisa itu pernah minta bebas nggak?" tanya kuasa hukum Erintuah.
"Tidak pernah, Pak," jawab Tannur.
"Jadi tidak pernah ngomong bahwa saya mau bebas itu tidak pernah ya?" tanya kuasa hukum Erintuah lagi.
ADVERTISEMENT
"Tidak pernah," jawab Tannur.
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Kemudian kuasa hukum Erintuah itu bertanya kepada Tannur bagaimana perasaan dia dalam kasus ini. Terlebih setelah dakwaan dibacakan di persidangan.
"Merasa bersalah," kata Tannur.
"Merasa bersalahnya gimana? apa yang saudara merasa bersalah?" tanya kuasa hukum Erintuah.
"Karena saya telah merepotkan orang tua saya, membuat sedih orang tua saya, terus membuat heboh jagat netizen Indonesia," ucap Tannur.
"Itu saudara merasa bersalahnya?" tanya kuasa hukum Erintuah.
"Betul, beban moral, Pak," ucap Tannur.
Namun demikian, dalam sesi kesaksian lain, Tannur mengaku bersalah bukan karena meninggalnya Dini Sera, tetapi karena adanya kasus ini telah merugikan banyak orang.
"Apakah saudara merasa bersalah atas adanya meninggalnya saudari Dini, saudara yang melakukannya? saudara merasa bersalah nggak," demikian pertanyaan ke Tannur.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak pernah merasa melakukan apa pun pada Saudari Dini, saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan orang banyak," jawab Tannur.

Jaksa Ungkap BAP Tannur

Terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur berjalan usai menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Kemudian, di persidangan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tannur juga dibacakan oleh jaksa. BAP itu memuat soal pertemuan Tannur dengan Lisa dan dikabari soal kasusnya.
"BAP nomor 21, (pertanyaan) 'apakah Lisa Rachmat pernah menyampaikan kepada saudara akan bebas dalam kaitan perkara pidana yang saudara jelaskan? '(Jawaban Tannur di BAP) bahwa pada waktu saya tidak ingat, pada saat Lisa Rachmat mendatangi saya di Polrestabes Surabaya, saya diberi tahu oleh Lisa Rachmat bahwa saya seharusnya akan bebas karena saya tidak melakukan pelindasan terhadap dini sera Afrianti karena ada mobil juga yang pada waktu melindas Dini Sera Afrianti dan hal yang sama juga disampaikan kepada saya sebelum pemeriksaan terdakwa di persidangan PN Surabaya' ini keterangan saudara loh?" kata jaksa.
ADVERTISEMENT
"Betul, tetapi itu bukan berarti saya diberi tahu hasil persidangan, seharusnya bebas itu adalah sebenernya seharusnya saya tidak didakwakan oleh pasal pembunuhan," jawab Tannur.

Kasus 3 Hakim Pemvonis Bebas Tannur

Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur. Dari kiri: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul. Foto: Dok. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus/ PN Surabaya
Adapun dalam kasusnya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru didakwa bersama-sama menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut bahwa salah satu rincian penerimaan suap itu yakni saat Erintuah menerima uang sejumlah SGD 140.000 dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur. Uang itu diberikan di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Uang itu kemudian sepakat dibagi-bagi antara ketiga hakim tersebut di ruang kerja hakim. Rinciannya, masing-masing untuk Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, untuk Erintuah sebesar SGD 38.000, dan untuk Mangapul sebesar SGD 36.000. Sedangkan, sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.
Tak hanya itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai hakim. Jumlah gratifikasi yang diterima masing-masing hakim tersebut beragam.
Akibat perbuatannya, ketiga Hakim PN Surabaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT