Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan akan memaafkan koruptor , bila mereka mengembalikan uang curiannya. Rencana Prabowo itu disampaikan saat ia berbicara di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12).
ADVERTISEMENT
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat," kata Presiden Prabowo dikutip dari Antara.
"Hei, para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya," kata Presiden Prabowo Subianto.
Komentar Prabowo itu memantik reaksi dari beragam pihak, mulai dari menteri hingga pimpinan parpol. Bagaimana reaksi mereka?, berikut kumparan rangkum:
Prabowo Mau Maafkan Koruptor, Pratikno Sebut Sudah Dibahas di Rapat Kabinet
Ternyata, sebelum disampaikan Prabowo di depan mahasiswa Universitas Al-Azhar, wacana ini sempat disampaikan Prabowo di sidang kabinet.
"Oh, iya, di sidang kabinet beliau sampaikan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, di UGM, Kamis (19/12).
Pratikno menjelaskan, dengan itu, Prabowo menegaskan belanja negara harus efektif, harus efisien, dan fokus ke strategis.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, belanja-belanja yang bisa dikurangi, misalnya perjalanan dinas, dikurangi secara signifikan karena kita harus fokus untuk program-program yang dirasakan langsung oleh rakyat.
"Ya itu kita harus efektif, efisien dalam penggunaan anggaran negara," kata dia.
Yusril: Presiden Punya Kewenangan Beri Amnesti, Termasuk di Kasus Korupsi
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Yusril merespons pernyataan Prabowo yang menyebut akan memaafkan para pelaku korupsi jika mengembalikan aset yang telah dikorupsi.
"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12).
Menurut Yusril, jika itu terjadi, langkah Prabowo sesuai dengan strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara. "Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Wamendagri soal Prabowo Mau Maafkan Koruptor: Ada Aturan, Ada Hak Grasi Presiden
Wamendagri Bima Arya menanggapi wacana Presiden Prabowo Subianto yang memberi kesempatan kepada para koruptor untuk tobat. Prabowo mengatakan, pemerintah mempertimbangkan memberikan pengampunan jika para koruptor mengembalikan hasil curian mereka kepada negara.
Bima Arya mengatakan, Prabowo memang mempunyai hak memberikan grasi atau pengampunan. Selain itu, Prabowo juga pasti memahami ada aturan yang harus dijalankan jika wacana ini dijalankan.
"Semua itu pasti ada aturannya, ada asas praduga tak bersalah, ada hak grasi yang dimiliki presiden untuk mengampuni, untuk memberikan pembebasan," kata Bima Arya di Surabaya, Kamis (19/12).
PKB Soal Prabowo Minta Koruptor Tobat: PR KPK-Kejagung Kembalikan Uang Negara
Politisi PKN, Abdullah setuju dengan komentar Prabowo itu. Menurutnya, selain memberantas korupsi, uang yang mereka curi harus dikembalikan.
Maka para penegak hukum yang harus mencari caranya.
ADVERTISEMENT
“Para penegak hukum harus mengatur strategi bagaimana uang rakyat yang dicuri koruptor bisa kembali. Ini menjadi PR besar," kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (19/12).
“Uang rakyat yang dicuri harus dikembalikan, sehingga bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat," tuturnya.
Sahroni Dukung Prabowo Ampuni Koruptor: Tapi Perlu Kajian dan Kuatkan UU Korupsi
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi wacana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Ia mendukung penuh wacana itu, tapi perlu kajian lebih dalam karena akan berimbas pada rvisi UU Korupsi.
"Namun hal ini masih sangat perlu kajian mendalam terkait UU dan pasalnya, sehingga hal ini tak dijadikan akal-akalan bagi para koruptor. Ada mekanisme dalam prosesnya, nah itu butuh UU yang kuat nantinya," ucap Sahroni.
Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana para koruptor. Hal itu tertuang dalam Pasal 4.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyinya:
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Doli soal Prabowo Mau Maafkan Koruptor: Semangatnya Kembalikan Aset Negara
Politis Golkar, Ahmad Doli Kurnia memahami inti dari ucapan Prabowo yang akan maafkan koruptor bila mengembalikan uang yang mereka korupsi. Bagi Doli, yang ditekankan Prabowo adalah semangat pengembalian aset negara.
"Kembali pada pernyataan Pak Prabowo tadi, saya kira semangatnya lebih kepada itu, ya. Pertama adalah bagaimana kita memberantas korupsi. Kemudian untuk bagaimana kita mencegah praktik korupsi."
"Kalau memang sudah terbukti korupsi, ya ini kan untuk mengatakan Anda kalau misalnya punya aset yang hasil korupsi, balikin, nanti bagaimana treatment-nya itu kan kembali pada aturan hukum kita yang berlaku," bebernya.
ADVERTISEMENT
Sebetulnya, mekanisme perampasan aset tengah digodok di DPR lewat RUU Perampasan Aset. Tapi, RUU Perampasan Aset hingga kini masih mengendap di DPR. Bahkan RUU ini tak masuk dalam program legislasi prioritas 2025. Dalam RUU itu menerapkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NBC), yaitu perampasan aset tanpa menunggu pelaku dinyatakan bersalah.
Gerindra: Pernyataan Prabowo Bukan untuk Bebaskan Koruptor
Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan memaafkan koruptor asalkan bersedia mengembalikan kekayaan rakyat yang dikorupsi.
Habiburokhman menangkap pesan Prabowo untuk fokus pada pemulihan aset negara yang dicuri, bukan serta-merta membebaskan koruptor begitu saja.
“Yang dimaksud beliau pastinya ini nih pastinya adalah terkait dengan asset recovery. Jadi tujuan utama dalam pemberantasan korupsi itu at the end adalah pada akhirnya bagaimana maksimalisasi asset recovery,” kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/12).
ADVERTISEMENT
"Jangan di-framing dengan jahat bahwa Pak Prabowo akan membebaskan koruptor, enggak mungkin lah," tambah Habiburokhman.
Ganjar Pranowo Kritik Prabowo yang Mau Maafkan Koruptor: Gimana Caranya? Ada Proses Hukum!
Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo angkat bicara soal wacana Presiden Prabowo Subianto akan mengampuni koruptor jika mereka mengembalikan duit curiannya.
Ganjar mengkritik wacana ini. Menurutnya, dalam undang-undang sudah jelas diatur, koruptor harus menjalani proses hukum meski sudah mengembalikan hasil curiannya kepada negara
"Bagaimana cara memaafkannya? Kan ada proses hukumnya. Bagaimana Anda mau memaafkan?" kata Ganjar di sela menghadiri acara di kampus UGM, Sleman, DIY, Kamis (19/12).
Menurut Ganjar, maaf tidak bisa jadi satu aturan. Terlebih, itu menyangkut masalah hukum yang seharusnya jadi ranah lembaga yudikatif.
"Enggak, kalau maaf itu kan tidak bisa menjadi satu aturan, kan. Siapa yang memaafkan? Kan, yang mengadili bukan eksekutif. Yang mengadili siapa? Yudikatif," ujar Ketua Kagama ini.
ADVERTISEMENT
Feri Amsari soal Prabowo Akan Ampuni Koruptor: Menarik tapi Apakah Adil?
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, menilai memaafkan koruptor yang mengembalikan semua uang curiannya adalah sebuah gagasan yang menarik dalam pemberantasan korupsi.
Akan tetapi, lanjutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan prinsip keadilan dalam menerapkan gagasan tersebut.
"Problematikanya adalah bagaimana sistematikanya? Apakah itu juga adil bagi publik? Kenapa koruptor lebih banyak diampuninya dibandingkan kasus-kasus yang menyerang rasa keadilan di masyarakat?" ujar Feri kepada wartawan, Kamis (19/12).
Menurutnya, gagasan tersebut juga penting untuk mempertimbangkan efek jera kepada para koruptor
"Saya pikir itu salah satu langkah yang menarik untuk dipertimbangkan, terutama jika sistemnya benar, ya," kata dia.
"Kalau malah sekadar mengampuni atau memberikan ruang kepada koruptor untuk terus berbuat lagi atau memberikan kekebalan hukum, itu adalah langkah yang salah besar," jelasnya.
ADVERTISEMENT