Ragam Tanggapan Kapolda Metro yang Jadi Penyidik di Kasus Antasari

23 Februari 2017 8:43 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kapolda Irjen Pol, Muhammad Iriawan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Irjen Pol, Muhammad Iriawan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Mantan ketua KPK Antasari Azhar berencana melaporkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan ke Propam Mabes Polri, apabila tak menindaklanjuti laporannya terkait sms gelap dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain.
ADVERTISEMENT
Saat kasus itu terjadi, Iriawan sedang menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Perannya dianggap penting dalam menjebloskan Antasari ke bui.
Muhammad Iriawan dalam rakor nasional. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Iriawan dalam rakor nasional. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Namun ketika kasus tersebut kembali digulirkan Antasari beberapa waktu lalu, Iriawan irit bicara. Dia tak ingin menanggapi karena yakin kasus tersebut sudah selesai.
"Saya pikir saya tak perlu menanggapi, karena sudah selesai‎ kasus yang saya tangani. Waktu itu saya memang ketua tim penyidikan, sebagai Dirkrimum Polda Metro. Sudah inkracht, apa yang mau saya tanggapi," ujar Iriawan 15 Februari lalu.
Kasus sms gelap yang dilaporkan Antasari saat ini tengah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro. Namun penyelidikan mandeg karena kurangnya bukti dari pihak Antasari.
Kapolda M. Iriawan dalam jumpa pers. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda M. Iriawan dalam jumpa pers. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
"Sudah ditangani oleh Dirkrimsus itu, beberapa kali ditanyakan buktinya mana gak pernah diberikan juga oleh beliau (Antasari). Kalau ada, silakan. Silakan publik melihat, kalau ada silakan. Yang jelas saya tak akan menanggapi kasus hukum yang sudah dijalankan, karena sudah selesai," kata Iriawan.
ADVERTISEMENT
Dia juga berujar bahwa kendala dari anak buahnya mengusut kasus itu adalah tak adanya barang bukti telepon genggam. "Barang bukti handphone-nya enggak ada. Kalau ada kan harus didalami dari tim Cyber, tapi kalau enggak ada gimana mau mendalami," jelas dia.
Sebagai Kapolda Metro, Iriawan juga sempat menanyakan perkembangan kasus tersebut. "Kemarin saya tanya barang buktinya enggak ada. Yang ada hanya print out (perkara) malah sudah SP3 (dihentikan penyidikan), praperadilan kalah lagi," ucap Iriawan 9 Februari lalu.
Sehingga menurut Iriawan perkara SMS gelap itu tak ada kaitannya dengan pidana pembunuhan berencana yang menjerat Antasari. "Beliau pidana sudah selesai, sudah banding, sudah PK (peninjauan kembali). Sekarang hanya memastikan SMS itu dari siapa, nah nanti silahkan langsung ke Dirkrimsus ya," sambungnya.
ADVERTISEMENT