Ragam Usul Parpol Mengemuka soal RUU Pemilu

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu terus bergulir. Sejumlah partai politik mulai menyampaikan pandangan dan usulan terkait perubahan sistem pemilu, mulai dari ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), mekanisme pencalonan presiden, pemisahan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres), hingga konsep daerah pemilihan (dapil) nasional.
Sementara, Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu ditargetkan terbentuk sebelum masa persidangan DPR berakhir pada 8 Oktober 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan pembentukan Panja RUU Pemilu ditargetkan selesai sebelum DPR memasuki masa reses pada 8 Oktober 2026.
“Komisi II info dari pimpinan akan segera kita putuskan Panja di akhir masa persidangan ini,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).
Aria mengatakan Komisi II bersama Badan Keahlian DPR telah merumuskan lebih dari 12 hingga 14 persoalan yang mulai dituangkan dalam draf naskah akademik.
“Dan mulai kita breakdown ke beberapa pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Pilpres,” tuturnya.
Berbagai usulan berkembang pasca pertemuan para pimpinan parpol koalisi pemerintah bertemu dan membahas sejumlah isu kepemiluan.
Usul Parliamentary Threshold 5%
Pertemuan para pimpinan parpol, salah satu yang dibahas adalah kenaikan parliamentary threshold. Dalam pertemuan lanjutan antara Golkar dan PKS, kedua partai tersebut sepakat terkait PT 5 persen.
Usulan ini pun mendapatkan berbagai respons, seperti Sekjen Gerindra Sugiono yang menyebut partainya setuju dengan usulan itu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf mengatakan angka parliamentary threshold (PT) 4-5 persen menjadi salah satu opsi yang paling kuat dalam pembahasan RUU Pemilu.
Menurut Dede, opsi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan mempertimbangkan sejumlah masukan, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), masyarakat sipil, akademisi, hingga ketentuan dalam aturan lama.
“Kita ini kan sebenarnya kita membuat opsi. Opsi jika melaksanakan keputusan MK. Lalu opsi masukan-masukan dari civil society, akademisi, dan opsi jika kita menggunakan DPR versi lama,” kata Dede.
Dede mengatakan angka 4 atau 5 persen dinilai masih rasional untuk diterapkan sebagai ambang batas parlemen. Sementara itu, angka 7 persen dinilai terlalu tinggi.
“Memang angka 4 atau 5 persen ini yang paling kuat. Tetapi saya belum tahu, kalau sudah diputuskan atau belum. Kalau 7 persen mungkin terlalu tinggi. 4 persen atau 5 persen,” ujarnya.
Namun, Dede menegaskan belum ada keputusan final terkait besaran PT. Berbagai opsi tersebut masih akan dibahas dan disampaikan kepada pimpinan partai politik.
NasDem Usul PT 7%
Berbeda dengan partai lainnya, Partai NasDem masih mempertahankan usulan parliamentary threshold sebesar 7 persen.
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan angka tersebut merupakan sikap yang telah dipertahankan partainya sejak mengikuti Pemilu 2014.
“NasDem konsisten dengan angka PT 7 persen,” kata Hermawi saat dikonfirmasi, Rabu (16/9).
Meski demikian, Hermawi menyadari besaran PT masih harus dibicarakan dengan partai politik lain. NasDem, kata dia, terbuka untuk mendiskusikan angka tersebut hingga tercapai kesepakatan bersama.
“Posisi sementara ya tetap 7 persen, tapi kan harus dirundingkan sama partai-partai lain,” tuturnya.
Golkar-Demokrat Usul Pileg-Pilpres Dipisah
Partai Demokrat dan Golkar mengusulkan agar Pileg dan Pilpres kembali digelar secara terpisah. Pileg dapat dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian hasilnya digunakan sebagai dasar pencalonan pasangan capres-cawapres.
Wakil Ketua Umum Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan partainya sejak awal mengusulkan agar Pileg, Pilpres, dan Pilkada tidak diselenggarakan secara serentak.
Menurut Doli, hasil Pileg pada tahun yang sama dapat menjadi “tiket” bagi partai politik untuk mengusung pasangan capres-cawapres.
“Ya kita sudah punya pengalaman seperti Pemilu 2024, Pileg dulu, kemudian Pilpres, baru Pilkada. Hasil Pileg di tahun itulah yang akan menjadi ‘tiket’ pencalonan Pilpres,” kata Doli kepada wartawan, Rabu (23/9).
Wacana tersebut mendapat sambutan dari Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron. Ia menilai Pileg yang digelar lebih dulu dapat membuat hasil pemilu legislatif pada tahun yang sama menjadi dasar pencalonan Pilpres.
“Ini kan kembali ke sistem lama, ketika kemudian pilpres didahului oleh pileg,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).
Herman menyebut jarak antara Pileg dan Pilpres masih perlu dikaji. Salah satu opsi yang dibahas adalah rentang tiga hingga empat bulan.
“Mengenai durasi waktu ya. Nanti masukannya apakah 3 bulan, 4 bulan setelah pelaksanaan pileg, tentu itu nanti kita dalami kembali,” ujarnya.
Ada Usul Capres Minimal Didukung 2 Fraksi
Setelah MK menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden, muncul wacana agar pencalonan capres-cawapres tetap memiliki syarat dukungan tertentu.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkapkan adanya masukan agar pasangan capres-cawapres minimal mendapat dukungan dari dua fraksi di DPR.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh.
Usulan tersebut kemudian mendapat respons dari Partai Golkar. Sekjen Golkar Sarmuji mengatakan partainya mendukung gagasan tersebut sepanjang ditujukan untuk mengatur jumlah pasangan calon.
“Itu usulan berbasis rekomendasi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan constitutional engineering. Tujuannya agar capres tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit,” kata Sarmuji, Minggu (20/9).
Partai Demokrat juga menilai persoalan tersebut perlu dirumuskan kembali setelah presidential threshold dihapus.
Dede Yusuf mengatakan jika ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen, perlu ditentukan apakah pencalonan benar-benar dibuka tanpa batas atau tetap menggunakan mekanisme koalisi partai politik.
“Kalau 0%, saya rasa keputusan MK sudah pas lah. 0% itu berarti memberikan ruang kepada siapa pun untuk dipilih. Atau memilih atau dipilih,” kata Dede.
Namun, ia menyebut persoalan berikutnya adalah menentukan konstruksi pencalonan, termasuk jumlah pasangan calon yang dapat mengikuti Pilpres.
“Karena kalau misalnya kita berbicara, berapa pasangan yang boleh masuk? 2 kah, 3 kah, 4 kah, 5 kah? Karena tujuan utamanya adalah mencari efektivitas,” ujarnya.
PDIP Usul Capres Diusung Maksimal 4 Fraksi
Ketua DPP PDIP mengatakan partainya masih mengamati perkembangan pembahasan capres diusung 2 fraksi. Namun, jika nantinya ditetapkan batas minimal jumlah partai politik pengusung, menurut Said seharusnya terdapat pula batas maksimal.
“Kami masih mengamati dengan seksama. Tapi sikap kami kalau itu ada batas minimal, seharusnya pula ada batas maksimal,” ucap Said.
Hal senada juga disampaiakn PKS yang mengusulkan agar pencalonan presiden memiliki batas minimal sekaligus maksimal partai politik pengusung.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada (BP3) DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut format minimal dua fraksi dan maksimal empat fraksi dapat menjadi salah satu opsi.
“Format keseimbangan ini membuat usulan minimal 2 fraksi dan maksimal 4 fraksi masuk akal,” kata Mardani saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Mardani mengatakan aturan baru diperlukan setelah MK membatalkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Menurutnya, pengaturan tersebut perlu menjaga keseimbangan antara kemudahan partai politik mengusung pasangan calon dan jumlah pasangan calon yang akan berkontestasi.
Demokrat Usul Dapil Nasional
Partai Demokrat juga membawa konsep dapil nasional atau national pool dalam pembahasan sistem pemilu.
Dede Yusuf mengatakan usulan tersebut tidak semata-mata berfokus pada besaran parliamentary threshold, tetapi pada persoalan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.
“Kalau Demokrat sedang mengkaji, bukan soal %-nya. Tapi soal berapa banyak suara rakyat yang nanti hangus kalau konsepnya hanya PT%,” kata Dede, Senin (21/9).
Melalui konsep dapil nasional, Demokrat mengusulkan sisa suara dari partai politik yang telah memenuhi parliamentary threshold dapat dikonversi menjadi kursi melalui dapil nasional.
“Sehingga tidak ada suara rakyat yang terbuang. Dulu pernah dilakukan model Stembus Accord,” ujarnya.
Sekjen Demokrat Herman Khaeron mengatakan mekanisme dapil nasional tersebut masih dikaji, termasuk mengenai bagaimana sisa suara akan dihitung.
Menurutnya, salah satu opsi adalah menghitung sisa suara di masing-masing provinsi, sementara opsi lainnya menggunakan penghitungan secara nasional.
“Nah, nanti apakah akan terkonversi menjadi dapil nasional yang dihitung di masing-masing provinsi atau di nasional, tentu ini juga sedang di-exercise,” kata Herman.
Herman menyebut konsep tersebut masih akan dibahas bersama partai politik lain untuk mempersempit berbagai opsi yang tersedia.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengingatkan agar upaya mengakomodasi suara yang tidak terkonversi menjadi kursi tidak mengubah sistem pemilu secara keseluruhan.
“Di setiap pemilu suara memang banyak yang hilang, tapi jangan kemudian mengorbankan sistem,” kata Said.
