Rahayu Saraswati Soroti Kasus Cynthiara Alona: Layak Diperberat, Korbannya Anak

20 Maret 2021 10:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Cynthiara Alona saat rilis penyalahgunaan prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (19/3/2021).
 Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Cynthiara Alona saat rilis penyalahgunaan prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (19/3/2021). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis Cynthiara Alona menjadi perhatian publik. Tak hanya karena korbannya anak-anak di bawah umur, praktik prostitusi ini diduga terjadi di hotel milik Cynthiara Alona.
ADVERTISEMENT
Keponakan Menteri Pertahan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang juga aktivitis perempuan dan anak menilai hotel tersebut layak untuk dibekukan izinnya. Hotel yang dimaksud ialah Hotel Alona yang berada di wilayah Kreo, Kota Tangerang.
Eks calon Wali Kota Tangerang Selatan ini yang biasa disapa Sara ini berpandangan sebaiknya aktivitas di Hotel Alona dibekukan guna memberikan informasi kepada publik bahwa tempat itu tak menjadi sarana transaksi prostitusi.
"Perlu adanya pembekuan terhadap aktivitas hotel tersebut. Hal ini sangat penting untuk memberikan informasi ke publik bahwa seharusnya hotel bukan untuk menjadi tempat terjadinya transaksi prostitusi," kata Rahayu Saraswati kepada wartawan, Sabtu (20/3).
Rahayu Saraswati Foto: Facebook/@RahayuSaraswatiDjojohadikusumo
Ia berharap polisi segera mengungkap tuntas kasus ini. Sebab, prostitusi yang melibatkan anak dinilai meningkat kasusnya.
ADVERTISEMENT
"Prostitusi online yang melibatkan anak makin meningkat jumlahnya dan hal ini harus menjadi keprihatinan kita bersama. Kami memberikan dukungan kepada Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan baik dan cepat," kata dia.
"Dan berharap dapat mengungkapkan lebih banyak lagi kasus perdagangan orang yang selama ini cenderung menggunakan media online untuk iklan atau transaksi," sambungnya.
Waketum Gerindra itu mengatakan anak yang sempat terlibat dalam transaksi prostitusi harus diberikan bimbingan. Agar para korban itu tidak terjerumus dalam praktik yang sama.
"Anak-anak ini harus diberikan proses bimbingan, pemulihan maupun rehabilitasi. Jangan sampai mereka justru kembali lagi nanti menjadi korban maupun pelaku dalam prostitusi online. Proses ini tidak akan mudah maupun singkat maka harus ada dukungan dana restitusi yang dapat dipenuhi melalui sanksi pada pelaku yang memfasilitasi perdagangan anak ini maupun dari pemerintah melalui APBN yang ada di bawah Kementerian Sosial," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia mendorong polisi untuk memperberat jeratan pasal terhadap pelaku. Terlebih lantaran praktik prostitusi ini melibatkan anak-anak sebagai korban.
Sara pun mendorong aparat penegak hukum lebih giat menerapkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA), dengan ditambahkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena korban masih berusia anak maka kepolisian wajib untuk memberikan pasal tambahan yang memberatkan." Karena hal tersebut telah diatur dalam UU mengenai adanya pemberatan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan perdagangan orang terhadap anak," tandas dia.