Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran nomor: 440/6367/SETDA.TU pada Rabu (14/10). SE itu menjelasakan tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
Dalam SE itu terdapat kriteria prioritas masyarakat Kota Bekasi yang akan mendapatkan vaksin terlebih dahulu. Dalam butir satu point B dijelaskan mereka yang masuk skala prioritas ada kelompok rentan berusia 18 sampai 59 tahun.
Petugas Pelayanan Publik yang melakukan kontak langsung dengan masyarakat;
Kelompok Risiko Tinggi:
Contact Tracking:
Administrator:
Selain itu, dalam SE itu dijelaskan mengenai waktu vaksinasi di Kota Bekasi. Belum dijelaskan secara rinci kapan vaksinasi itu dilakukan, akan tetapi diperkirakan sudah dimulai awal 2021.
ADVERTISEMENT
Kemudian vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi, ketersediaan vaksin dan sarana pendukung lainnya.
Terkahir, dalam SE itu Pemkot Bekasi juga dijelaskan mengenai standar pelayanan vaksinasi. Pelaksanaan vaksinasi akan dibagi menjadi dua kelompok yakni kelompok usia produktif berusia 18 sampai 59 tahun dan kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 sampai 59 tahun.
Pelaksaan vaksinasi kelompok usia produktif berusia 18 sampai 59 tahun dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posyandu maupun RSUD/RSUP yang bekerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktik swasta dan lain-lain. Termasuk pos pelayanan imunisasi di tempat strategis.
Sedangkan vaksinasi kelompok penduduk dengan komorbid berusia 18 sampai 59 tahun yang masih aktif/produktif dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan rumah sakit) atau klinik dan rumah sakit swasta.
ADVERTISEMENT
Berikut SE dari Wali Kota Bekasi: