Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi Kedua yang Tersandung Korupsi di KPK
ยทwaktu baca 3 menit

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen ditangkap oleh KPK dalam operasi senyap yang dilakukan pada Rabu (5/1). Penangkapan tersebut diduga karena dia terlibat kasus suap proyek dan juga jual beli jabatan.
Pepen ditangkap bersama dengan 11 orang lainnya. Termasuk sejumlah ASN Pemkot Bekasi beserta pengusaha.
Pepen bukanlah Wali Kota Bekasi pertama yang terjerat kasus rasuah. Wali kota sebelum Pepen, Mochtar Mohammad, juga pernah terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK pada tahun 2010.
Mochtar melakukan korupsi saat memimpin Kota Bekasi pada periode masa jabatan 2008-2013. Saat itu, Pepen merupakan wakil wali kota.
Ada empat perkara yang menjerat Mochtar, yakni suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010; penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi dengan menyuap sejumlah anggota dewan sebesar Rp 1,6 miliar; suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 400 juta untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian; dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Namun Pengadilan Tipikor Bandung, tepatnya pada 11 Oktober 2011, membebaskan Mochtar dari semua dakwaan jaksa. Majelis Hakim pimpinan Azharyadi mengatakan Mochtar tidak terbukti melakukan korupsi.
Tak terima atas putusan tersebut, jaksa mengajukan kasasi. Pada tingkat kasasi ini, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas tersebut. Mochtar divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta.
MA menilai ada kejanggalan dari vonis bebas yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Ketua majelis kasasi adalah Djoko Sarwoko dengan anggota Krisna Harahap dan dan Luhut Hutagalung.
Mochtar sempat mengajukan Peninjauan Kembali, akan tetapi tak dikabulkan hakim MA. Dia akhirnya menjalani vonis 6 tahun penjara yang inkrah tersebut. Mochtar menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia bebas pada Minggu, 21 Juni 2015.
Pada saat Mochtar terjerat kasus hukum, Pepen diangkat menjadi Plt Wali Kota Bekasi hingga tahun 2012. Setelah itu, dia mencalonkan sebagai Wali Kota Bekasi. Dia menang selama 2 periode, mulai dari 2013-2018 hingga periode 2018-2023.
Namun kini, Pepen terjaring OTT KPK pada 5 Januari 2022. Ia diduga terlibat dugaan suap.
"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/1).
KPK masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. Saat ini, Pepen masih berstatus sebagai terperiksa. Gelar perkara akan menentukan status hukum Pepen: tetap jadi saksi atau menjadi tersangka mengikuti jejak Mochtar Mohamad.
