Raja Baru Malaysia Kurangi Hukuman Penjara Najib Razak, Akan Bebas 2028

2 Februari 2024 16:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak keluar dari Pengadilan Federal saat jeda sidang, di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Foto: Lai Seng Sin/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak keluar dari Pengadilan Federal saat jeda sidang, di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Foto: Lai Seng Sin/REUTERS
ADVERTISEMENT
Hukuman penjara terhadap eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Jumat (2/2) dikurangi. Najib dipenjara karena terbukti korupsi miliaran USD di BUMN 1MDB.
ADVERTISEMENT
Najib seharusnya menjalani hukuman penjara 12 tahun. Atas pengampunan itu Najib akan bebas pada Agustus 2028.
Denda yang dijatuhkan pada Najib dikurangi. Kini ia hanya akan membayar denda sebesar 50 juta Ringgit atau setara Rp 165 miliar dari jumlah awal yaitu 210 juta Ringgit atau setara Rp 696 miliar.
Sultan Ibrahim, penguasa Johor dan raja baru Malaysia. Foto: kemahkotaan.johor.gov.my
Pengurangan hukuman diberikan oleh dewan pengampunan Malaysia yang diketuai oleh Raja Malaysia Sultan Ibrahim dari Johor, yang baru saja dilantik pada awal Februari.
Dewan Pengampunan tidak memberikan alasan detail kenapa hukuman Najib dikurangi, demikian dikutip dari Reuters.
Skandal di BUMN 1MDB, yang menyeret Najib, merupakan kasus pencurian uang jutaan dolar dari perusahaan tersebut. Laporan penyelidik Amerika Serikat dan Malaysia terdapat uang senilai jutaan USD yang dikirim dari 1MDB ke rekening pribadi Najib.
ADVERTISEMENT
Pada Agustus 2022 Najib mengajukan pengampunan terhadap Raja. Najib merupakan PM pertama di Malaysia yang dipenjara.
Najib pun berulang kali menolak tuduhan bersalah. Ia beralasan pada kasus 1MDB dirinya adalah korban penipuan seorang pemodal yang tengah buron Jho Low dan pejabat 1MDB.